Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa
Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa

Pungli di Rutan, ICW Nilai KPK Gagal Mengawasi Kantornya Sendiri

Candra Yuri Nuralam • 15 Januari 2024 09:10
Jakarta: Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan pengawasan, usai 93 pegawainya akan menjalani persidangan etik karena terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Lembaga Antirasuah kurang jeli melihat titik rawan di kantornya sendiri.
 
“KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.
 
Kurnia mengatakan rutan sejatinya merupakan titik rawan terjadinya suap, maupun pungli. Menurut dia, KPK seharusnya memberikan pengawasan paling ketat di sana.

“Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK,” ujar Kurnia.
 
Kurnia juga menyebut masalah etik di rutan KPK bukan permainan baru. Sebab, kata dia, praktik jual beli fasilitas menjadi rahasia umum saat ini.
Baca: Minta Uang Puluhan Juta Rupiah, Ini yang Diberikan Pelaku Pungli Rutan KPK kepada Tahanan

Karenanya, dia menilai KPK sudah gagal melakukan pengawasan di rutan. Sebab, kata Kurnia, rahasia umum terkait transaksi jual beli fasilitas tidak bisa dimitigasi.
 
“Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup,” ucap Kurnia.
 
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
 
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan