Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menjebloskan terpidana kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Rabu, 23 Agustus 2023.
Sementara itu, Kejari Jaksel belum menjebloskan suami Putri, yakni Ferdy Sambo. Dia masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Putri dan Ferdy merupakan pasangan suami istri terpidana kasus pembunuhan berencana.
"Nanti pasti kita kasih tahu ke mana (tempat eksekusi Ferdy Sambo)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Syarief mengatakan Kejari Jaksel menyicil eksekusi para terpidana kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada tahap pertama, pihaknya mengeksekusi Putri Candrawathi (PC) yang akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Kejari Jaksel akan mengungkap ke publik terkait lapas untuk Ferdy Sambo dan sejumlah terpidana lain.
"Satu-satu dulu. Yang pertama ini dulu, PC," ujar Syarief.
Baca juga: Megawati Geram Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Terdapat lima terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bharada E telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat.
Sedangkan, hukuman empat terpidana lainnya disunat MA. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara.
Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara.
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menjebloskan terpidana kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Rabu, 23 Agustus 2023.
Sementara itu, Kejari Jaksel belum menjebloskan suami Putri, yakni
Ferdy Sambo. Dia masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Putri dan Ferdy merupakan pasangan suami istri terpidana kasus pembunuhan berencana.
"Nanti pasti kita kasih tahu ke mana (tempat eksekusi Ferdy Sambo)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Syarief mengatakan Kejari Jaksel menyicil eksekusi para terpidana kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada tahap pertama, pihaknya mengeksekusi Putri Candrawathi (PC) yang akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Kejari Jaksel akan mengungkap ke publik terkait lapas untuk
Ferdy Sambo dan sejumlah terpidana lain.
"Satu-satu dulu. Yang pertama ini dulu, PC," ujar Syarief.
Baca juga:
Megawati Geram Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Terdapat lima terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bharada E telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat.
Sedangkan, hukuman empat terpidana lainnya disunat MA. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara.
Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)