Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Istimewa
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Istimewa

Megawati Geram Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

Fachri Audhia Hafiez • 22 Agustus 2023 09:11
Jakarta: Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti putusan kasasi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hukuman Ferdy Sambo dianulir dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
 
"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?," kata Megawati di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Ketua Umum PDIP itu mempertanyakan status penegakan hukum di Indonesia. Megawati mengaku bukan orang hukum tetapi bisa berpikir kepantasan hukuman bagi seorang jenderal yang membunuh anak buahnya.

"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Sudah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? Loh saya bukan orang hukum loh, tapi kan saya bisa mikir loh, ini apa sebenarnya?," ujar Megawati.
 
Meski demikian, Presiden kelima RI itu tetap menghormati aturan hukum yang berlaku. Termasuk putusan yang dijatuhkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman kepada Ferdy Sambo.
 
"Saya menghormati mahkamah yang namanya Agung. Saya (juga) menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak loh buat ini," ucap Megawati.
 
Baca juga: Ferdy Sambo Dkk Segera Dieksekusi Kejagung ke Lapas

 
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati tetapi dipenjara seumur hidup.
 
Majelis kasasi menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
 
"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
 
Hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga dikurang menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
 
Lalu, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, kini hanya menjalani vonis penjara selama 10 tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
 
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya menjadi 10 tahun dari sebelumnya selama 20 tahun bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan