Ferdy Sambo. (Medcom.id/Fachri)
Ferdy Sambo. (Medcom.id/Fachri)

Ferdy Sambo Dkk Segera Dieksekusi Kejagung ke Lapas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 Agustus 2023 11:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap seluruh terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ke Lapas.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo Cs. Pihaknya masih menggodok waktu pelaksanaan eksekusi.
 
“Tadi sudah diterima dari oleh Kajari Selatan. Sekarang lagi dipelajari dan lagi direncanakan dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi,” tegas Ketut, di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.

Ketut mengaku kejaksaan akan secepatnya mengeksekusi keempat terpidana. Pasalnya, ada batas waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan MA.
 
“Kalau bisa secepatnya. karena kita punya batasan waktu di Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal satu bulan setelah diterima,” jelas dia.
Baca: MA: Pemangkasan Hukuman Ferdy Sambo Cs Hal Biasa

Ketut memastikan jika memungkinan Ferdy Sambo dkk langsung dieksekusi pada pekan ini. “Ya kalau semakin cepat semakin bagus. kan untuk kepastian hukum,” ucap dia. 
 
Namun, Ketut belum bisa memastikan di mana Ferdy Sambo dan seluruh terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu akan dieksekusi.
 
“Kalau bisa di lembaga pemasyarakatan. orang eksekusi narapidana tuh kan di lembaga pemasyarakatan. Saya belum tahu persis. yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemasyarakatan,” ungkap dia.
 
Sebelumnya, ada lima terpidana dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bharada E telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat.
 
Sedangkan, hukuman empat terpidana lainnya disunat MA. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.
 
Sementara itu, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara.
 
Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan