Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id
Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

MA: Pemangkasan Hukuman Ferdy Sambo Cs Hal Biasa

Tri Subarkah • 11 Agustus 2023 14:44
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan amar putusan berupa menolak permohonan kasasi dengan perbaikan, seperti putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs, adalah hal lumrah. Setiap putusan majelis hakim tidak akan memuaskan semua pihak.
 
"Jadi yang ditolak itu kasasi penuntut umum dan terdakwa, khsusunya untuk terdakwa itu karena mereka ingin dibebaskan, ada salah penerapan hukum, dan itu yang ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi kepada Media Indonesia, Jumat, 11 Agustus 2023.
 
Dia menjelaskan perbaikan yang dilakukan majelis hakim tingkat kasasi terhadap Ferdy Sambo ialah terkait kualifikasi pidana dan hukuman yang dijatuhkan. Ferdy Sambo dipidana mati di pengadilan tingkat banding. Namun, hukuman itu diperbaiki di tingkat kasasi menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Kalau istilah teman-teman media disunat, didiskon. Itu sebenarnya hal yang wajar. Apalagi kalau kita mau fair, coba lihat tuntutan jaksa," kata Sobandi.
 
Saat diseret di pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi pidana mati.
 
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun.
 
Hukuman hakim PN Jakarta Selatan yang kemudian diperkuat di pengadilan tinggi terhadap Putri, Kuat, dan Ricky masing-masing adalah 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun. Namun, majelis tingkat kasasi mengurangi hukuman pidana ketiganya.
 
Hukuman bagi Putri dan Kuat menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan, Ricky Rizal 8 tahun penjara.
 
Sobandi mengatakan hukuman Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky masih berpotensi berubah. Asalkan, keempatnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
 
Baca Juga: Selain Kejagung, Mahfud MD Ikut Bocorkan Celah Hukuman Ferdy Sambo Bisa Kurang Drastis

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang mewakili negara dan korban tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum lainnya. "PK itu hanya untuk terpidana atau ahli warisnya, kalau masih tidak puas. Kalau jaksa atau korban sudah tidak ada lagi karena sudah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan," ujar Sobandi.
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum telah diakomodasi dalam putusan MA. Misalnya, tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang awalnya pidana penjara seumur hidup diamini MA.
 
"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan