Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Menelusuri Aliran Dana Rp300 Miliar sampai Rp1 Triliuns Eks Penyidik KPK

Candra Yuri Nuralam • 04 Juli 2023 08:03
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Suhartanto disebut melakukan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 miliar sampai Rp1 triliun. Dana itu disebut sudah terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin, 3 Juli 2023.
 
Novel enggan memerinci maksud perputaran dana yang diklaim olehnya mencurigakan. Namun, menurutnya, penyidik tidak mungkin bisa memiliki uang sebanyak itu.

"Enggak logis gitu loh, karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai," ucap Novel.
 
Perputaran uang ini juga sampai mendapatkan sorotan mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Dia menilai kabar itu merupakan masalah serius.
 
KPK diminta menindaklanjutinya. Jika tidak, catatan buruk Lembaga Antirasuah itu bakal makin banyak.
 
"Karena menyangkut uang gede, ada Rp300 miliar bahkan Rp1 triliun main seperti itu di kepemimpinan seperti ini," ucap Bambang.
 
Baca juga: KPK: Tidak Benar Mantan Penyidik KPK Punya Rekening Gendut
 

Terkait bisnis lama

KPK sudah membuka suara terkait adanya aliran dana yang diklaim mencurigakan oleh Novel. Lembaga Antirasuah itu bahkan sampai mengonfirmasi langsung ke Tri.
 
Dalam pengakuannya, Tri membantah aliran dana itu berkaitan dengan pekerjaannya di KPK. Menurutnya, putaran uang itu merupakan keuntungan bisnis lamanya.
 
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juli 2023.
 
Menurut Ali, Tri sudah menonaktifkan rekening itu sejak 2018. Dia bergabung dengan KPK pada akhir 2018.

Tri jadi Kapolres

Tri keluar dari KPK pada Februari 2023. Ali memastikan keputusan itu bukan terkait permasalahan di Lembaga Antirasuah.
 
Tri saat ini kembali ke Polri yang merupakan instansi asalnya. Dia juga mendapatkan kenaikan jabatan menjadi Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
 
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan (Tri) kembali ke Polri krn memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," ucap Ali.

Pernah dituduh main mata

Tri sebelumnya pernah dituduh sebagai penyidik yang 'main mata' di kasus mantan Bupati Bogor Ade Yasin. Nama dia bahkan pernah didebatkan dalam persidangan.
 
Namun, KPK sudah membantah tudingan itu. Tri bahkan mengaku tidak pernah mengenal Ade Yasin.
 
"Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 September 2022.
 
Tri saat itu dituduh 'main mata' saat operasi tangkap tangan (OTT) Ade Yasin berlangsung. Namun, dia ternyata bukan anggota tim yang ditugaskan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan