Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe merespons second opinion Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka menyebut kesimpulan sudah dibuat sebelum IDI mengecek kesehatan Lukas pada Jumat, 28 Juli 2023.
“IDI sudah sampaikan kemungkinan kesimpulannya yang intinya Pak Lukas fit to trial. Sebelum dibuat catatan, kesimpulannya pasti sudah ada,” kata salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Lantas, Petrus mempertanyakan fungsi second opinion. Dia mengira pengecekan IDI terhadap Lukas bisa untuk mencari alternatif pengobatan dan tindakan medis lain.
“Tapi dokter IDI menyatakan tidak melanjutkan tindakan medis. Kalau second opinion tidak ada tindakan medis, lalu mau diapakan?” ujar dia.
Petrus menyebut kala itu IDI kembali menegaskan bahwa akan menghasilkan kesimpulan. Kesimpulan itu, yakni Lukas mampu melanjutkan proses persidangan.
Menurut Petrus, tidak ada perbedaan hasil temuan IDI dengan rekam medis dokter Lukas. Sebab, keluarga hukum dan keluarga menerima laporan dokter setiap harinya.
“Kesimpulan dokter tidak dibantah IDI. Tim IDI mencatat Pak Lukas bisa diwawancara, bukan pengobatan. Itu jadi debat cukup panjang dengan IDI,” jelas dia.
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa
Lukas Enembe merespons
second opinion Ikatan Dokter Indonesia (
IDI). Mereka menyebut kesimpulan sudah dibuat sebelum IDI mengecek kesehatan Lukas pada Jumat, 28 Juli 2023.
“IDI sudah sampaikan kemungkinan kesimpulannya yang intinya Pak Lukas
fit to trial. Sebelum dibuat catatan, kesimpulannya pasti sudah ada,” kata salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Lantas, Petrus mempertanyakan fungsi
second opinion. Dia mengira pengecekan IDI terhadap Lukas bisa untuk mencari alternatif pengobatan dan tindakan medis lain.
“Tapi dokter IDI menyatakan tidak melanjutkan tindakan medis. Kalau
second opinion tidak ada tindakan medis, lalu mau diapakan?” ujar dia.
Petrus menyebut kala itu IDI kembali menegaskan bahwa akan menghasilkan kesimpulan. Kesimpulan itu, yakni Lukas mampu melanjutkan proses persidangan.
Menurut Petrus, tidak ada perbedaan hasil temuan IDI dengan rekam medis dokter Lukas. Sebab, keluarga hukum dan keluarga menerima laporan dokter setiap harinya.
“Kesimpulan dokter tidak dibantah IDI. Tim IDI mencatat Pak Lukas bisa diwawancara, bukan pengobatan. Itu jadi debat cukup panjang dengan IDI,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)