Jakarta: Majelis hakim merespons permohonan kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe. Mereka berharap status bisa ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Kami masih bermusyawarah sambil proses sidang berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan alasan mengajukan permohonan itu usai persidangan. Status tahanan kota untuk memudahkan pemantauan kesehatan Lukas.
“Tahanan kota maksudnya dalam rangka perawatan,” papar dia.
Petrus mengatakan saat ini semua aktivitas Lukas di rumah sakit harus dibantu. Mulai dari makan hingga buang air kecil dan besar.
“Dia tidak bisa lakukan sendiri, maka kalau tahanan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak ada yang bantu,” ujar dia.
Petrus berharap permohonan itu segera dikabulkan. Supaya Lukas bisa dirawat dan dibantu lebih maksimal.
“KPK secara fakta melihat sendiri Pak Lukas mulai bangun dan tidur harus dengan bantuan,” tutur dia.
Jakarta: Majelis hakim merespons permohonan kuasa hukum terdakwa
Lukas Enembe. Mereka berharap status bisa ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Kami masih bermusyawarah sambil proses sidang berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan alasan mengajukan permohonan itu usai persidangan. Status tahanan kota untuk memudahkan pemantauan kesehatan Lukas.
“Tahanan kota maksudnya dalam rangka perawatan,” papar dia.
Petrus mengatakan saat ini semua aktivitas Lukas di rumah sakit harus dibantu. Mulai dari makan hingga buang air kecil dan besar.
“Dia tidak bisa lakukan sendiri, maka kalau tahanan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak ada yang bantu,” ujar dia.
Petrus berharap permohonan itu segera dikabulkan. Supaya Lukas bisa dirawat dan dibantu lebih maksimal.
“KPK secara fakta melihat sendiri Pak Lukas mulai bangun dan tidur harus dengan bantuan,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)