Jakarta: Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini buntut dari permintaan maaf KPK atas operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto.
“Melihat perkembangan pascapenetapan tersangka Kabasarnas yang di-OTT KPK dan permintaan maaf salah satu pimpinan KPK yang semestinya semua pimpinan KPK harus bertanggung jawab. Karenanya, dari kejadian ini Ketua KPK (Firli Bahuri) wajib mundur,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Senin, 31 Juli 2023.
Sebab, menurut Azmi, tindakan KPK menimbulkan keheranan publik. Apalagi, diduga ada protes internal pegawai KPK yang menyebabkan keadaan darurat di Lembaga Antirasuah.
Azmi menuturkan Presiden harus melakukan terobosan yang bersifat darurat untuk segera menunjuk Plt Ketua KPK dan tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KPK.
“Sebab dari kasus ini tampak keterpurukan pimpinan KPK, pegawai KPK sendiri meragukan sikap pimpinan KPK atas putusan gelar perkara penetapan tersangka, termasuk kebingungan pimpinan KPK yang saling lempar pernyataan,” ungkap dia.
Menurut dia, terlihat dari kasus ini seolah hanya dibebankan pada mundurnya Dirdik KPK Asep Guntur semata. Seolah Dirdik KPK menjadi bamper atas keterpurukan dan kebingungan sikap pimpinan KPK.
Azmi menyebut keterpurukan pimpinan KPK membikin gaduh di ruang publik dan akan membawa dampak negatif berupa menurunnya kepercayaan publik.
KPK yang semestinya diharapkan menjadi lembaga yang dominan, sekaligus ujung tombak pemberantasan korupsi kini dianggap tumpul, serta tidak efektif.
“Karenanya Presiden harus mengambil langkah cepat dan segera agar KPK dapat kembali pada habitatnya yang ideal sebagaimana tujuan UU KPK dengan menunjukkan Plt Ketua KPK termasuk mengevaluasi pimpinan KPK lainnya serta Dewas KPK harus bergerak aktif memeriksa seluruh pimpinan KPK,” ujar dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto yang kemudian menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Mabes TNI menilai KPK tidak berwenang menangkap perwira TNI. Pasalnya, upaya paksa untuk militer ada aturan khusus.
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan upaya paksa untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus.
Jakarta: Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak Presiden Joko Widodo (
Jokowi) segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini buntut dari permintaan maaf KPK atas operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan SAR Nasional (
Basarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto.
“Melihat perkembangan pascapenetapan tersangka Kabasarnas yang di-
OTT KPK dan permintaan maaf salah satu pimpinan KPK yang semestinya semua pimpinan KPK harus bertanggung jawab. Karenanya, dari kejadian ini Ketua KPK (Firli Bahuri) wajib mundur,” tegas Azmi kepada
Media Indonesia, Senin, 31 Juli 2023.
Sebab, menurut Azmi, tindakan KPK menimbulkan keheranan publik. Apalagi, diduga ada protes internal pegawai KPK yang menyebabkan keadaan darurat di Lembaga Antirasuah.
Azmi menuturkan Presiden harus melakukan terobosan yang bersifat darurat untuk segera menunjuk Plt Ketua KPK dan tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KPK.
“Sebab dari kasus ini tampak keterpurukan pimpinan KPK, pegawai KPK sendiri meragukan sikap pimpinan KPK atas putusan gelar perkara penetapan tersangka, termasuk kebingungan pimpinan KPK yang saling lempar pernyataan,” ungkap dia.
Menurut dia, terlihat dari kasus ini seolah hanya dibebankan pada mundurnya Dirdik KPK Asep Guntur semata. Seolah Dirdik KPK menjadi bamper atas keterpurukan dan kebingungan sikap pimpinan KPK.
Azmi menyebut keterpurukan pimpinan KPK membikin gaduh di ruang publik dan akan membawa dampak negatif berupa menurunnya kepercayaan publik.
KPK yang semestinya diharapkan menjadi lembaga yang dominan, sekaligus ujung tombak pemberantasan korupsi kini dianggap tumpul, serta tidak efektif.
“Karenanya Presiden harus mengambil langkah cepat dan segera agar KPK dapat kembali pada habitatnya yang ideal sebagaimana tujuan UU KPK dengan menunjukkan Plt Ketua KPK termasuk mengevaluasi pimpinan KPK lainnya serta Dewas KPK harus bergerak aktif memeriksa seluruh pimpinan KPK,” ujar dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto yang kemudian menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Mabes TNI menilai KPK tidak berwenang menangkap perwira TNI. Pasalnya, upaya paksa untuk militer ada aturan khusus.
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan upaya paksa untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)