Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Proyek Fiktif, Kejagung Periksa 7 Karyawan Waskita Karya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 10 Mei 2023 20:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Ketujuh saksi tersebut, yakni ANT, LPA, BG, DA, MH, SN dan DDP.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan seluruh saksi merupakan karyawan PT Waskita Karya. Mereka saksi diperiksa untuk mengembangkan tindak pidana korupsi oleh tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjno.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Waskita Karya dan Waskita Beton Precast," kata Ketut, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Baca: Kejagung Incar Oknum yang Nikmati Dana Pembiayaan Proyek Fiktif Waskita Karya

Sebelumnya, Kejagung menyatakan sulit menjadikan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi. Ketut mengemukakan tak mungkin Kejagung menjadikan Waskita Karya menjadi tersangka korporasi. Sebab, Waskita Karya merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Waskita itu BUMN milik negara, kalau menjadikan korporasi sebagai tersangka sama saja meminta membubarkan Waskita Karya," ungkap Ketut kepada Media Indonesia, Selasa, 9 Mei 2023.
 
Saat ini, kata Ketut, penyidik Kejagung tengah mengkaji ada atau tidaknya keterkaitan dengan BUMN Karya. Bahkan, rencananya dibentuk holding yang terkait dengan BUMN Karya, sehingga harapannya perusahaan itu bisa lebih sehat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan