Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengincar seluruh oknum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun. Termasuk, mereka yang menikmati dana dari fasilitas pembiyaan dari beberapa bank kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pasalnya, dana yang dicairkan dari fasilitas pembiayaan tersebut diduga digunakan untuk biaya entertain. Total pembiayaan yang telah dicairkan mencapai Rp1 triliun.
"Semua pihak yang terkait dengan Waskita Karya pasti akan diperiksa oleh penyidik Kejagung," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Rabu, 3 Mei 2023.
Terakhir, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono aka DES sebagai tersangka. Destiawan terbukti memberi persetujuan pencairan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pencairan fasilitas pembiayaan dilakukan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Ketut memastikan pengusutan kasus korupsi Waskita Karya akan memeriksa saksi lainnya untuk kepentingan pemberkasan dan menguak korupsi yang mengakibatkan Waskita Karya rugi banyak.
"Pasti ada karena baru memulai penyidikan untuk kasus penyimpangan penggunaan fasilitas oleh Dirut. Untuk kepentingan pemberkasan pastilah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Semua pihak yang terkait pasti diperiksa,” jelasnya.
Kesalahan Pemerintah
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan harus diakui memang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN sangat buruk.
Pasalnya, bukan hanya kali ini BUMN bermasalah. Desi Arryani eks bos Jasa Marga juga bermasalah. Ia didtetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Masalahnya pun sama, berkaitan dengan proyek pembangunan fiktif yang kasusnya sudah ditangani KPK.
"Menurut saya ini adalah kesalahan pemerintah terlalu memanjakan BUMN Karya atau BUMN biasa yang biasa memegang pekerjaan kontraktor," tutur Boyamin kepada Media Indonesia.
Seharusnya, kata Boyamin, pemerintah menyiapkan terlebih dahulu orang yang bakal mengisi posisi penting di BUMN baru diberikan pekerjaan. Jangan sekonyong-konyong memberi pekerjaan tapi nyatanya bermain atau berani mark up suatu proyek.
"Mulanya dari pembina BUMN yang tak menjalankan tugasnya secara maksimal," tandasnya.
Minimnya Pengawasan
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Azmi Syahputra menilai kasus Waskita Karya jadi salah satu bukti minimnya sistem pengawasan terhadap BUMN. Menurut dia, ini juga sinyal komisaris BUMN tidak berfungsi.
"BUMN selalu mendapat suntikan dana dan jadi usaha prioritas oleh negara namun sering kali pengelola BUMN tersebut pulalah yang menyalahgunakan jabatan dan ikut bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi," ujar Azmi kepada Media Indonesia.
Azmi pun menekankan aspek integritas tinggi harus menjadi syarat prioritas dalam proses pemilihan posisi direksi.
"Selanjutnya mendorong ketelitian dan kejelian aparat penegak hukum agar dapat melihat potensi perbuatan kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang pada kasus-kasus mega korupsi melalui pemalsuan dan kejahatan lainnya," ucap dia.
Azmi mendorong pidana maksimal kepada pelaku sebagai efek jera. Selain itu, perlu peran aktif masyarakat mencegah dan mengatasi kejahatan korupsi yang dilakukan pejabat BUMN.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menegaskan akan mengincar seluruh oknum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun. Termasuk, mereka yang menikmati dana dari fasilitas pembiyaan dari beberapa bank kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pasalnya, dana yang dicairkan dari fasilitas pembiayaan tersebut diduga digunakan untuk biaya entertain. Total pembiayaan yang telah dicairkan mencapai Rp1 triliun.
"Semua pihak yang terkait dengan
Waskita Karya pasti akan diperiksa oleh penyidik Kejagung," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada
Media Indonesia, Rabu, 3 Mei 2023.
Terakhir, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono aka DES sebagai tersangka. Destiawan terbukti memberi persetujuan pencairan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pencairan fasilitas pembiayaan dilakukan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Ketut memastikan pengusutan kasus korupsi Waskita Karya akan memeriksa saksi lainnya untuk kepentingan pemberkasan dan menguak korupsi yang mengakibatkan Waskita Karya rugi banyak.
"Pasti ada karena baru memulai penyidikan untuk kasus penyimpangan penggunaan fasilitas oleh Dirut. Untuk kepentingan pemberkasan pastilah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Semua pihak yang terkait pasti diperiksa,” jelasnya.
Kesalahan Pemerintah
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan harus diakui memang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN sangat buruk.
Pasalnya, bukan hanya kali ini BUMN bermasalah. Desi Arryani eks bos Jasa Marga juga bermasalah. Ia didtetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Masalahnya pun sama, berkaitan dengan proyek pembangunan fiktif yang kasusnya sudah ditangani KPK.
"Menurut saya ini adalah kesalahan pemerintah terlalu memanjakan BUMN Karya atau BUMN biasa yang biasa memegang pekerjaan kontraktor," tutur Boyamin kepada
Media Indonesia.
Seharusnya, kata Boyamin, pemerintah menyiapkan terlebih dahulu orang yang bakal mengisi posisi penting di BUMN baru diberikan pekerjaan. Jangan sekonyong-konyong memberi pekerjaan tapi nyatanya bermain atau berani
mark up suatu proyek.
"Mulanya dari pembina BUMN yang tak menjalankan tugasnya secara maksimal," tandasnya.
Minimnya Pengawasan
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Azmi Syahputra menilai kasus Waskita Karya jadi salah satu bukti minimnya sistem pengawasan terhadap BUMN. Menurut dia, ini juga sinyal komisaris BUMN tidak berfungsi.
"BUMN selalu mendapat suntikan dana dan jadi usaha prioritas oleh negara namun sering kali pengelola BUMN tersebut pulalah yang menyalahgunakan jabatan dan ikut bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi," ujar Azmi kepada
Media Indonesia.
Azmi pun menekankan aspek integritas tinggi harus menjadi syarat prioritas dalam proses pemilihan posisi direksi.
"Selanjutnya mendorong ketelitian dan kejelian aparat penegak hukum agar dapat melihat potensi perbuatan kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang pada kasus-kasus mega korupsi melalui pemalsuan dan kejahatan lainnya," ucap dia.
Azmi mendorong pidana maksimal kepada pelaku sebagai efek jera. Selain itu, perlu peran aktif masyarakat mencegah dan mengatasi kejahatan korupsi yang dilakukan pejabat BUMN.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)