Anies berharap aturan tersebut ditiadakan karena hanya membuat repot. Terutama kritik terhadap pelayanan publik.
"Bukan hanya kepada pemerintah, ada pelayanan misalnya, pelayanan bengkel, ternyata bengkelnya nggak melayani dengan benar, ketika kita menceritakan di sosmed bisa kena nggak itu? Bisa," kata Anies dalam sebuah kesempatan pada Sabtu, 19 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
Menurut Anies, ekspresi publik seharusnya tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Apalagi ketika publik mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur berlaku.
"Banyak dari kita yang mengalami pelayanan-pelayanan publik yang salah, ketika melaporkan (lewat sosial media) justru dilaporkan (ke penegak hukum)," sesalnya.
Di antaranya keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Anies berharap semua pasal karet yang secara kasat mata merupakan pembungkaman, dalam UU tersebut harus direvisi.
"Pasal-pasal karet (dalam UU ITE) itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id