Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2023 19:33
Jakarta: Advokat Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
 
"Ya sudah tersangka," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Namun, Adi Vivid tidak menyebut kapan penetapan tersangka tersebut. Kamaruddin pun telah dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Meski tidak disebutkan waktunya.

"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka)," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Kuasa hukum Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi. Bukti itu berupa video, undangan ke media massa untuk konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.
 
Duke mengatakan tudingan Kamaruddin terkait pengelolaan dana Rp300 triliun itu tidak benar. Dia juga menegaskan tudingan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih memiliki banyak istri gaib adalah bohong.
 
"Kemudian, tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," kata Duke di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2022.
 
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Nasution Diperiksa Polisi

 
Laporan terhadap Kamaruddin disebut bukti kliennya serius menuntaskan kasus lewat jalur hukum. Selain bukti video, Duke mengaku juga akan menyerahkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 T," ucapnya.
 
Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 September 2022. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan