KPK Minta Masyarakat Tunggu Pengumuman Resmi Status Hukum Sekma Hasbi Hasan
Candra Yuri Nuralam • 08 Mei 2023 19:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi status hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dia dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Terkait dengan Sekma (Hasbi), ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Mei 2023.
Johanis mengatakan pengumuman pengembangan kasus yang ditangani KPK wajib mendapatkan persetujuan lima pimpinan. Sebab, pimpinan harus satu suara berdasarkan konsep kolektif kolegial.
"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang KPK," ucap Johanis.
Permintaan masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi atas status hukum Hasbi ini juga disetujui oleh mantan Protokoler Eksternal Mabes Polri Oca. Dia menyebut informasi resmi dari penegak hukum penting untuk mencegah adanya kesalahan informasi ke publik.
"Seandainya benar status orang tersebut adalah tersangka hal tersebut mutlak domain instansi penegak hukum yang mengumumkan yakni KPK," ucap Oca.
Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus dugaan suap di MA yang ditangani KPK. Lembaga Antirasuah juga diyakini bisa leluarsa menangani perkara jika dipercaya oleh masyarakat.
"Proses hukum pasti dihormati jika memang institusi resmi (KPK) memang telah mengumumkannya," tutur Oca.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi status hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dia dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Terkait dengan Sekma (Hasbi), ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Mei 2023.
Johanis mengatakan pengumuman pengembangan kasus yang ditangani KPK wajib mendapatkan persetujuan lima pimpinan. Sebab, pimpinan harus satu suara berdasarkan konsep kolektif kolegial.
"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang KPK," ucap Johanis.
Permintaan masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi atas status hukum Hasbi ini juga disetujui oleh mantan Protokoler Eksternal Mabes Polri Oca. Dia menyebut informasi resmi dari penegak hukum penting untuk mencegah adanya kesalahan informasi ke publik.
"Seandainya benar status orang tersebut adalah tersangka hal tersebut mutlak domain instansi penegak hukum yang mengumumkan yakni KPK," ucap Oca.
Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus dugaan suap di MA yang ditangani KPK. Lembaga Antirasuah juga diyakini bisa leluarsa menangani perkara jika dipercaya oleh masyarakat.
"Proses hukum pasti dihormati jika memang institusi resmi (KPK) memang telah mengumumkannya," tutur Oca.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)