Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dikabarkan Jadi Tersangka, KPK: Kita Tindaklanjuti Fakta Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 05 Mei 2023 16:36
Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dikabarkan menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara. Status hukum itu disebut telah diberikan dalam beberapa waktu lalu.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak membantah kabar itu. Menurut dia, Lembaga Antikorupsi telah menindaklanjuti fakta persidangan.
 
"Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Mei 2023.

Salah satu fakta persidangan, yakni adanya keterlibatan Hasbi dalam dugaan suap di MA. Alex menyebut kabar itu sudah dibahas oleh para pimpinan.
 
"Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan," ucap Alex.
 
Baca Juga: KPK Buka Peluang Tersangka Suap di MA Bertambah

Sebelumnya, Sekretaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
 
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan