Ilustrasi/MI/Denny Susanto
Ilustrasi/MI/Denny Susanto

Penegak Hukum Diminta Serius Usut Pencemaran Lingkungan

Media Indonesia.com • 06 Mei 2023 07:25
Jakarta: Penegak hukum diminta serius mengusut pencemaran lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (WALHI Sulsel) menemukan dugaan pencemaran di Sungai Malili.
 
"Kami mendesak Mabes Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar melakukan investigasi melakukan pengecekan terhadap kualitas air," ujar Direktur WALHI Sulsel Muhammad Al Amin, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 5 Mei 2023.
 
Pencemaran sungai tersebut, diduga karena limbah perusahaan tambang di Sulsel. Al Amin menyayangkan sikap penegak hukum setempat terkait dugaan pencemaran itu.

Dia mengaku heran dengan aparat penegak hukum tak kunjung mengusut tercemarnya Sungai Malili di Luwu Timur. Padahal, pihaknya terus berupaya mendorong penyelidikan aparat mengusut dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan yang sahamnya dikuasai pengusaha berinisial S dan ZAS.
 
Baca: Pemprov Kepri Sebut Limbah Minyak Hitam Mengganggu Pariwisata

"Belum pernah ada penegakan hukum lingkungan diberikan kepada PT CLM, padahal pencemaran di sungai itu sudah terjadi berkali-kali," kata Al Amin.
 
Menurut dia, limbah perusahaan di Desa Pongkeru Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur itu membuat air Sungai Malili menjadi coklat. Al Amin mengatakan kondisi itu lantaran ada kontaminasi lumpur bekas tambang.
 
"Warnanya berubah, dari bening jadi cokelat, sudah pasti lumpur yang masuk," katanya.
 
Dia meminta ada tindakan terkait hal ini, misalnya dengan memberhentikan sementara aktivitas pertambangan terkait. Pasalnya, pencemaran itu merugikan masyarakat Desa Wewang Riu.
 
Pihaknya sedang menunggu alat pengecek kadar kandungan air yang didatangkan dari luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk melihat tingkat parahnya pencemaran Sungai Malili.
 
"Tapi kita tidak tahu kandungan airnya gimana, apakah terpapar logam berat atau cuman terpapar lumpur, nah itu yang kami ingin ketahui. Karena jika terpapar logam berat maka itu sudah pelanggaran berat," ucapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan