Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadikan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Buktinya kini tengah dicari.
"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
Ali menjelaskan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi berbeda. Karena, cuma pemberi suap yang bisa diproses hukum oleh KPK berdasarkan aturan yang berlaku.
Pengembangan lebih jauh perlu dilakukan untuk menjerat Rafael dan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap. Bukti yang kuat menjadi harga mati.
"Yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," ucap Ali.
Bukti yang kuat juga penting untuk pembuktian. KPK tidak mau sembarangan dalam menangani kasus karena menyangkut nasib orang.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadikan mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Buktinya kini tengah dicari.
"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
Ali menjelaskan dugaan penerimaan suap dan
gratifikasi berbeda. Karena, cuma pemberi suap yang bisa diproses hukum oleh KPK berdasarkan aturan yang berlaku.
Pengembangan lebih jauh perlu dilakukan untuk menjerat Rafael dan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian dan penerimaan
suap. Bukti yang kuat menjadi harga mati.
"Yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," ucap Ali.
Bukti yang kuat juga penting untuk pembuktian. KPK tidak mau sembarangan dalam menangani kasus karena menyangkut nasib orang.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)