Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa kembalinya Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri terkait dengan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Keduanya pulang ke Korps Bhayangkara terkait usulan promosi jabatan.
"Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.
Ali mengatakan promosi tersebut sudah dikirimkan ke Polri pada November 2022. Promosi itu bagian dari pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.
"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," ucap Ali
Ia menekankan bahwa penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem. Serta, berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Sehingga, kata Ali, proses penanganan perkara tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai. Selain itu, penanganan perkara juga dibahas secara transparan.
"Penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntable oleh tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku," ujar Ali.
Sebelumnya, Karyoto dan Endar dikabarkan sedang dipromosikan untuk naik pangkat. Keduanya juga diisukan mau ditarik kembali ke institusi Polri.
Keduanya diketahui sedang dilaporkan ke Dewas. Aduan itu terkait dengan penyelidikan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Ya benar (ada aduan itu)," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 24 Januari 2023.
Syamsudin enggan memerinci aduan yang dimaksud. Pihaknya tengah menganalisis laporan itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membantah bahwa kembalinya Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri terkait dengan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Keduanya pulang ke Korps Bhayangkara terkait usulan promosi jabatan.
"Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.
Ali mengatakan promosi tersebut sudah dikirimkan ke Polri pada November 2022. Promosi itu bagian dari pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur
Polri pada instansi asalnya.
"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," ucap Ali
Ia menekankan bahwa penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem. Serta, berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Sehingga, kata Ali, proses penanganan perkara tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai. Selain itu, penanganan perkara juga dibahas secara transparan.
"Penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntable oleh tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku," ujar Ali.
Sebelumnya, Karyoto dan Endar dikabarkan sedang dipromosikan untuk naik pangkat. Keduanya juga diisukan mau ditarik kembali ke institusi Polri.
Keduanya diketahui sedang dilaporkan ke Dewas. Aduan itu terkait dengan penyelidikan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan
Formula E di Jakarta.
"Ya benar (ada aduan itu)," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada
Medcom.id, Selasa, 24 Januari 2023.
Syamsudin enggan memerinci aduan yang dimaksud. Pihaknya tengah menganalisis laporan itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)