Jakarta: Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim sudah memeriksa 50 orang sebagai saksi dan saksi ahli.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan sejumlah saksi ahli berasal dari latar belakang berbeda. Di antaranya ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi, dan ahli laboratorium forensik (labfor).
"(Kami juga) telah menerima hasil dari Puslabfor," ujar Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan 50 saksi dan hasil Puslabfor, Bareskrim kembali memanggil Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes ini diminta hadir pada Kamis, 27 Juli 2023.
"Saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada penistaan agama oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Panji Gumilang dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kasus Panji Gumilang juga melebar ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ratusan rekening Panji diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jakarta: Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun,
Panji Gumilang. Bareskrim sudah memeriksa 50 orang sebagai saksi dan saksi ahli.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan sejumlah saksi ahli berasal dari latar belakang berbeda. Di antaranya ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi, dan ahli laboratorium forensik (labfor).
"(Kami juga) telah menerima hasil dari Puslabfor," ujar Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan 50 saksi dan hasil Puslabfor, Bareskrim kembali memanggil Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes ini diminta hadir pada Kamis, 27 Juli 2023.
"Saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada penistaan agama oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Panji Gumilang dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kasus Panji Gumilang juga melebar ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ratusan rekening Panji diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)