Jakarta: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlomba mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, tak terkecuali PLN. Wacana Komisaris PLN Amien Sunaryadi melakukan audit forensik pun didukung penuh.
"Kami yakin bahwa Pak Amien Sunaryadi benar-benar serius melakukan audit forensik," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Juli 2023.
Hal tersebut diungkap Yusri menanggapi wacana yang dilontarkan Amien Sunaryadi. Komisaris PLN itu ingin ada audit terhadap PLN, khususnya terkait proses tender Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Gorontalo.
"Baik itu dengan menunjuk Komite Audit PT PLN (Persero), BPK RI, BPKP RI, atau menggunakan jasa Konsultan Audit Forensik. Semua keputusan berada di tangan beliau," kata Yusri.
Dia melihat rencana Amien perlu didukung karena sesuai dengan prinsip transparansi dan good corporate governance. Terlebih, ada dampak sistemik jika bisnis PLN tak efisien dan akuntabel, terutama terhadap harga pokok tarif listrik.
Amien, kata Yusri, memiliki kapabilitas mumpuni dalam menginisiasi audit. Amien pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada periode 2003-2007.
"Juga sebagai Kepala SKK Migas dari tahun 2014 hingga 2018. Menurut pendapat kami, beliau adalah sosok yang tepat untuk mengungkap dugaan persekongkolan dalam tender FSRU Gorontalo ini," kata Yusri.
Yusri mengaku sempat berdiskusi dengan Amien pada 15 Juli 2023. Dalam pertemuan itu diungkapkan cara utama mengungkap kasus dugaan suap ini adalah dengan menggunakan forensic investigation.
"Saya juga mengungkapkan kepada Pak Amin, siapa tahu bisa menemukan informasi yang bermanfaat bagi PLN. Beliau langsung merespons dengan singkat, 'Sip'," kata Yusri dalam perbincangannya dengan Amien.
Pada 15 Juli 2023, CERI mengungkapkan dugaan pat gulipat dalam pengadaan fasilitas FSRU sekitar Rp 1 triliun di PT PLN Gas dan Geothermal (PLNGG). Dugaan ini telah melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam proses bisnis di lingkungan BUMN dan harus segera dibatalkan.
Yusri mempertanyakan bagaimana PT Sulawesi Regas Satu (SRGS), yang merupakan special purpose company (SPC) dari PT Humpus Transportasi Kimia dan telah ditunjuk anak usaha PT PLN sebagai pelaksana suplai gas dengan FSRU untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN, ternyata telah gagal memenuhi kewajiban kontraknya selama hampir 4 tahun. Namun, salah satu direksi PLN membiarkan PT Energi Mega Persada (EMP) Tbk, mengambil alih 100 persen saham SRGS.
Padahal, lanjut Yusri, langkah yang seharusnya diambil adalah membatalkan kontrak dengan PT Sulawesi Regas Satu, kemudian menunjuk kompetitor yang sebelumnya kalah dalam tender pada 2018, seperti Konsorsium PT Rekayasa Industri dengan PT Pelindo Energi Logistik atau konsorsium PT Hanochem Tiaka Samudera dengan PT Buana Lintas Lautan.
Alternatif lainnya adalah dengan tidak membuang waktu menggunakan payung hukum Peraturan Menteri BUMN nomor PER-03/MBU/08/2021 tentang Pedoman Kerja sama BUMN, yaitu dengan langsung menunjuk salah satu BUMN yang turut serta dalam tender FSRU, seperti PT PGN LNG Indonesia, PT Pertamina Internasional Shipping, PT Pelindo Energi Logistik yang berkolaborasi dengan PT Rekayasa Industri atau PT Perta Daya Gas.
"Keputusan Direksi PT PLN GG yang menyetujui anak usaha PT EMP Tbk mengakuisisi 100 persen saham PT Sulawesi Regas Satu (SRGS) jelas melanggar proses tender dan berpotensi menghadapi gugatan dari konsorsium yang berhak menggantikan pemenang yang gagal memenuhi kewajiban kontrak," tegas Yusri.
Selain itu, menurut Yusri, setelah SRGS mendapatkan dana dari IPO pada September 2021, diduga dana tersebut tidak digunakan sebagai modal untuk membangun FSRU sesuai kontrak dengan PT PLN GG.
Dia meminta Menteri BUMN Erick Thohir memberikan teguran kepada direksi PLN yang dinilai kurang mengawasi anak usahanya yang terkesan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan proses bisnisnya.
"Maka jangan heran jika masyarakat berpendapat bahwa proses bisnis ini seperti 'lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya'," tegas Yusri.
Jakarta: Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) berlomba mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, tak terkecuali
PLN. Wacana Komisaris PLN Amien Sunaryadi melakukan audit forensik pun didukung penuh.
"Kami yakin bahwa Pak Amien Sunaryadi benar-benar serius melakukan audit forensik," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Juli 2023.
Hal tersebut diungkap Yusri menanggapi wacana yang dilontarkan Amien Sunaryadi. Komisaris PLN itu ingin ada audit terhadap PLN, khususnya terkait proses tender
Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Gorontalo.
"Baik itu dengan menunjuk Komite Audit PT PLN (Persero), BPK RI, BPKP RI, atau menggunakan jasa Konsultan Audit Forensik. Semua keputusan berada di tangan beliau," kata Yusri.
Dia melihat rencana Amien perlu didukung karena sesuai dengan prinsip transparansi dan
good corporate governance. Terlebih, ada dampak sistemik jika bisnis PLN tak efisien dan akuntabel, terutama terhadap harga pokok tarif listrik.
Amien, kata Yusri, memiliki kapabilitas mumpuni dalam menginisiasi audit. Amien pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada periode 2003-2007.
"Juga sebagai Kepala SKK Migas dari tahun 2014 hingga 2018. Menurut pendapat kami, beliau adalah sosok yang tepat untuk mengungkap dugaan persekongkolan dalam tender FSRU Gorontalo ini," kata Yusri.
Yusri mengaku sempat berdiskusi dengan Amien pada 15 Juli 2023. Dalam pertemuan itu diungkapkan cara utama mengungkap kasus dugaan
suap ini adalah dengan menggunakan
forensic investigation.
"Saya juga mengungkapkan kepada Pak Amin, siapa tahu bisa menemukan informasi yang bermanfaat bagi PLN. Beliau langsung merespons dengan singkat, 'Sip'," kata Yusri dalam perbincangannya dengan Amien.
Pada 15 Juli 2023, CERI mengungkapkan dugaan pat gulipat dalam pengadaan fasilitas FSRU sekitar Rp 1 triliun di PT PLN Gas dan Geothermal (PLNGG). Dugaan ini telah melanggar prinsip
Good Corporate Governance (GCG) dalam proses bisnis di lingkungan BUMN dan harus segera dibatalkan.
Yusri mempertanyakan bagaimana PT Sulawesi Regas Satu (SRGS), yang merupakan special purpose company (SPC) dari PT Humpus Transportasi Kimia dan telah ditunjuk anak usaha PT PLN sebagai pelaksana suplai gas dengan FSRU untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN, ternyata telah gagal memenuhi kewajiban kontraknya selama hampir 4 tahun. Namun, salah satu direksi PLN membiarkan PT Energi Mega Persada (EMP) Tbk, mengambil alih 100 persen saham SRGS.
Padahal, lanjut Yusri, langkah yang seharusnya diambil adalah membatalkan kontrak dengan PT Sulawesi Regas Satu, kemudian menunjuk kompetitor yang sebelumnya kalah dalam tender pada 2018, seperti Konsorsium PT Rekayasa Industri dengan PT Pelindo Energi Logistik atau konsorsium PT Hanochem Tiaka Samudera dengan PT Buana Lintas Lautan.
Alternatif lainnya adalah dengan tidak membuang waktu menggunakan payung hukum Peraturan Menteri BUMN nomor PER-03/MBU/08/2021 tentang Pedoman Kerja sama BUMN, yaitu dengan langsung menunjuk salah satu BUMN yang turut serta dalam tender FSRU, seperti PT PGN LNG Indonesia, PT Pertamina Internasional Shipping, PT Pelindo Energi Logistik yang berkolaborasi dengan PT Rekayasa Industri atau PT Perta Daya Gas.
"Keputusan Direksi PT PLN GG yang menyetujui anak usaha PT EMP Tbk mengakuisisi 100 persen saham PT Sulawesi Regas Satu (SRGS) jelas melanggar proses tender dan berpotensi menghadapi gugatan dari konsorsium yang berhak menggantikan pemenang yang gagal memenuhi kewajiban kontrak," tegas Yusri.
Selain itu, menurut Yusri, setelah SRGS mendapatkan dana dari IPO pada September 2021, diduga dana tersebut tidak digunakan sebagai modal untuk membangun FSRU sesuai kontrak dengan PT PLN GG.
Dia meminta Menteri BUMN Erick Thohir memberikan teguran kepada direksi PLN yang dinilai kurang mengawasi anak usahanya yang terkesan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan proses bisnisnya.
"Maka jangan heran jika masyarakat berpendapat bahwa proses bisnis ini seperti 'lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya'," tegas Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)