Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Diingatkan Penegakan Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tapi Tumpul ke Atas

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2023 20:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan agar menegakkan hukum seadil-adilnya dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perdagangan kelapa sawit. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
 
"Aparat hukum wajib tegas, jangan hanya tajam di bawah tumpul di atas," ujar Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK), Adit,, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Dia menuntut Kejagug tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Kejagung harus berperan sebagai penegak hukum yang memahami dan menelusuri bukti-bukti secara teliti.

Dia mendesak Kejagung memeriksa pejabat-pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kasus ekspor CPO. Mereka merasa Kejagung lamban dalam menangani kasus ini.
 
Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk menjaga keadilan dan hukum yang tegak. Apalagi, Kejagung harus menjalankan peran besar dalam mengungkap aliran uang korupsi.
 
"Selain mengusut kasus CPO dan Kelapa Sawit, Kejagung juga harus mengungkap siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari praktik korupsi ini," tegas dia.
 
Baca Juga: Kejagung Tepis Ada Motif Politik di Balik Pemeriksaan Airlangga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil kembali Menteri Koordinato bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga sempat diperiksa terkait kasus ekspor CPO pada Senin, 24 Juli 2023.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan perdana. Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.
 
"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu, 26 Juli 2023.
 
Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.
 
"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan