Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

KPK Tahan Penyuap Bupati Kukar

Juven Martua Sitompul • 19 Desember 2017 20:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT Prima) Heri Susanto Gun alias Abun. Penyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari itu ditahan selama 20 hari.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Abun ditahan demi kepentingan penyidik. Abun akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Selatan.
 
"HSG (Heru Susanto Gun) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jaksel," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017.
 
Rita Widyasari diduga kuat menerima suap dari Abun sebesar Rp6 miliar. Suap diberikan untuk memuluskan pemberian izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
 
Tak hanya itu, ‎Rita juga diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB Khairudin menerima gratifikasi sebesar USD775 atau setara Rp 6,975 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
 
Baca: Uang Gratifikasi Bupati Rita Diduga dari Para Kadis Pemkab Kukar 
 
Atas perbuatannya, Rita dijerat dengan dua pasal. Pertama sebagai penerima suap Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Kemudian dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara sebagai pemberi suap, Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan