Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari--MI/Arya Manggala
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari--MI/Arya Manggala

Uang Gratifikasi Bupati Rita Diduga dari Para Kadis Pemkab Kukar

Juven Martua Sitompul • 29 September 2017 08:18
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sumber aliran uang gratifikasi yang diterima Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Diduga, uang gratifikasi diterima Rita dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
 
"Karena gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang-orang yang memberikan. Ada‎ beberapa prediksi diberikan Kepala Dinas yang ada di sana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 29 September 2017.
 
Untuk menelusuri dugaan itu, penyidik gencar melakukan penggeledahan di beberapa kantor Dinas Pemkab Kukar, sejak tiga hari lalu. "Pengembangan barang tentu ada, makanya dilakukan sekarang penggeledahan di beberapa tempat di beberapa dinas," ujar dia.

Mantan Perwira Tinggi (Pati) Polri ini menyebut sejumlah Kantor Kepala Dinas yang digeledah. Diantaranya, kantor Dinas Pertahanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan. Termasuk, kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal.
 
Baca: KPK Segera Miskinkan Bupati Kukar
 
Dalam kasus gratifikasi ini, KPK menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHR) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemkab Kukar.
 
Basaria menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di dua tersangka penerima. Pihak pemberi gratifikasi dipastikan bakal menyusul keduanya menjadi pesakitan lembaga antirasuah. "Untuk pengembangan itu sudah sangat-sangat mungkin. Gratifikasi ini sudah barang tentu ada pihak yang memberikan kepada KHR (Khairudin) dan RIW (Rita Widyasari)," pungkasnya.
 
Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Baca: Ada Tim 11 Atur Proyek di Pemkab Kukar
 
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita diduga meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.
 
Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan