Jakarta: Polri masih memburu Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Ia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi kondensat yang kini jadi buronan. 
SES NCB Interpol Indonesia, Brigjen Napoleon Bonaparte mengatakan, Honggo terakhir terindikasi berada di Singapura. Namun, Polri menerima surat balasan red notice dari pemerintah Singapura kalau Honggo tak berada di sana. 
"Saat ini tidak ada (di Singapura), terakhir memang meninggalkan Singapura," kata Napoleon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 8 Februari 2018.
Napoleon mengatakan, rekaman perjalanan yang diterima kepolisian, Honggo diduga sering berpindah-pindah tempat. Ada beberapa negara yang sering dikunjungi Honggo di kawasan Asia Pasifik.
Napoleon memastikan, interpol yang berbasis di Lyon, Prancis telah mengeluarkan red notice ke 192 negara anggota terkait pencarian Honggo. Polri juga telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah negara yang terdeteksi pernah dikunjungi Honggo.
"Dan kami masih menunggu respons dari negara itu, yang respons baru Singapura dan menyatakan tidak ada di Singapura. Tapi akan tetap lakukan kroscek (di Singapura)," ujar Napoleon. 
Baca: Bareskrim Blokir Rekening Rp32 Triliun dari Korupsi Kondensat
Tak kunjung ditemukannya Honggo membuat kasus korupsi kondensat jalan di tempat. Sebab, kejaksaan meminta Polri bisa melakukan pelimpahan tiga tersangka kasus kondensat secara bersama-sama berikut dengan barang bukti. 
Ketiga tersangka korupsi itu adalah Honggo, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha BP Migas Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harson. Berkas Priyono dan Djoko sejatinya telah rampung. 
Kasus ini bermula ketika SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondesat pada Oktober 2008. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.
Dalam kontrak, PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina melainkan ke pihak lain.
Proses tersebut diduga melanggar leputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Baca: Kejagung Masih Tunggu Kelanjutan Kasus Kondensat
Selain itu, tindakan ini tak sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. 
Berdasar perhitungan BPK, kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar. Dari kasus ini pun telah disita sejumlah dokumen juga aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan TPPI di Jalan Tanjung Dusun Awar-awar, Desa Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kini para tersangka yakni Kepala Badan Pelaksanan Kegiatan Usaha BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono juga Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.  
  
  
    Jakarta: Polri masih memburu Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Ia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi kondensat yang kini jadi buronan.  
SES NCB Interpol Indonesia, Brigjen Napoleon Bonaparte mengatakan, Honggo terakhir terindikasi berada di Singapura. Namun, Polri menerima surat balasan 
red notice dari pemerintah Singapura kalau Honggo tak berada di sana.  
"Saat ini tidak ada (di Singapura), terakhir memang meninggalkan Singapura," kata Napoleon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 8 Februari 2018.
Napoleon mengatakan, rekaman perjalanan yang diterima kepolisian, Honggo diduga sering berpindah-pindah tempat. Ada beberapa negara yang sering dikunjungi Honggo di kawasan Asia Pasifik. 
Napoleon memastikan, interpol yang berbasis di Lyon, Prancis telah mengeluarkan red notice ke 192 negara anggota terkait pencarian Honggo. Polri juga telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah negara yang terdeteksi pernah dikunjungi Honggo. 
"Dan kami masih menunggu respons dari negara itu, yang respons baru Singapura dan menyatakan tidak ada di Singapura. Tapi akan tetap lakukan kroscek (di Singapura)," ujar Napoleon.  
Baca: Bareskrim Blokir Rekening Rp32 Triliun dari Korupsi Kondensat 
Tak kunjung ditemukannya Honggo membuat kasus korupsi kondensat jalan di tempat. Sebab, kejaksaan meminta Polri bisa melakukan pelimpahan tiga tersangka kasus kondensat secara bersama-sama berikut dengan barang bukti.  
Ketiga tersangka korupsi itu adalah Honggo, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha BP Migas Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harson. Berkas Priyono dan Djoko sejatinya telah rampung.  
Kasus ini bermula ketika SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondesat pada Oktober 2008. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009. 
Dalam kontrak, PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina melainkan ke pihak lain. 
Proses tersebut diduga melanggar leputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. 
Baca: Kejagung Masih Tunggu Kelanjutan Kasus Kondensat 
Selain itu, tindakan ini tak sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.  
Berdasar perhitungan BPK, kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar. Dari kasus ini pun telah disita sejumlah dokumen juga aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan TPPI di Jalan Tanjung Dusun Awar-awar, Desa Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. 
Kini para tersangka yakni Kepala Badan Pelaksanan Kegiatan Usaha BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono juga Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DMR)