Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI/Susanto

Kejagung Masih Tunggu Kelanjutan Kasus Kondensat

Lukman Diah Sari • 18 Januari 2018 03:29
Jakarta: Kejaksaan Agung masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara. Berkas perkara kasus itu masih ada di Bareskrim Polri usai dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. 
 
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman memastikan, hingga saat ini Bareskrim Polri belum menyerahkan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap kedua) kasus itu. Sebab, masih ada satu tersangka yang masih jadi buronan, yakni Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
 
"Harapan saya, berkas dilimpahkan tahap dua secara lengkap," kata Adi di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 17 Januari 2018.

Adi menyakini, penyidik bisa menghadirkan Honggo yang disebut-sebut berada di Singapura dan tengah menjalani pengobatan. Ia masih belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap dua korupsi kondensat itu bisa dilakukan. 
 
"Tanya ke polri. Agar limpah tahap dua dapat dilakukan secara lengkap," bebernya. 
 
Baca: Dua Tersangka Kasus Kondensat Batal Ditahan
 
Sedianya, pelimpahan tahap dua kasus korupsi kondensat dilakukan pada Senin 8 Januari. Namun, batal lantaran jaksa meminta seluruh tersangka lengkap saat pelimpahan tahap dua. 
 
Kasus ini bermula ketika SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondesar pada Oktober 2008. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009. 
 
Dalam kontrak PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensar ke Pertamina melainkan ke pihak lain. 
 
Proses tersebut diduga melanggar leputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensar Bagian Negara. Selain itu, tindakan ini tak sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. 
 
Walhasil negara dirugikan, Adi mengungkap, berdasar perhitungan BPK kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar. Dari kasus ini pun telah disita sejumlah dokumen juga aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan TPPI di Jalan Tanjung Dusun Awar-awar, Desa Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. 
 
Kini para tersangka yakni Kepala Badan Pelaksanan Kegiatan Usaha BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono juga Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan