Juru Bicara KPK Febri Diansyah--MI/Rommy Pujianto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah--MI/Rommy Pujianto

KPK Segera Limpahkan Kasus BLBI ke Pengadilan

Juven Martua Sitompul • 15 Maret 2018 11:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Bahkan, penyidik segera melimpahkan berkas tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke pengadilan.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yakin KPK dapat membuktikan adanya praktik korupsi dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp4,58 triliun meski tanpa keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
 
"Kami yakin walaupun belum bisa memeriksa saksi-saksi tertentu, bukti-bukti yang cukup bisa membawa ke persidangan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.

Menurut Febri, tak adanya keterangan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu menjadi tantangan KPK di persidangan. Sjamsul dan istrinya sama sekali belum pernah diperiksa karena berada di luar negeri.
 
"Sejauh ini kita cukup yakin kasus ini akan berjalan terus. Kalaupun tidak didapatkan keterangan dari dua orang tersebut kami yakin," ujar dia.
 
Febri mengakui hingga kini masih fokus kepada pembuktian keterlibatan Syafruddin. KPK belum berencana menjemput paksa Sjamsul dan istrinya mengingat keduanya sudah menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu.
 
"Kalau di Indonesia mungkin kami akan memerintahkan petugas untuk datang, tapi kalau di sana, di luar negeri tentu tidak memungkinkan," ucap Febri.
 

 
Baca: Negara Rugi Rp4,58 Triliun dalam Kasus BLBI
 
Namun, Febri memastikan KPK telah mengantongi keterangan dan bukti-bukti dari sejumlah petinggi PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki kaitan dengan Sjamsul dan istri. Terlebih, penyidik juga telah memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena.
 
"Ada sejumlah petinggi perusahaan yang masih terkait dengan Sjamsul Nursalim yang kami periksa, saksi-saksi di kasus BLBI ini," tegas Febri.
 
Febri kembali menegaskan, saat ini KPK akan lebih fokus kepada pembuktian keterlibatan Syafruddin di meja hijau. Khususnya, membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.
 
Febri mengatakan, dari hasil penyidikan, masih ada kewajiban yang belum dibayar Sjamsul kepada BPPN atas kucuran BLBI beberapa tahun lalu.
 
"Sejauh ini kita fokus dulu pada substansi yang lain karena yang ingin kita buktikan terhadap tersangka dari BPPN ini," pungkas Febri. 
 
KPK telah menahan Syafruddin selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Dalam kasus ini, perbuatan Syafruddin diduga telah merugikan negara hingg Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Dalam beberapa kesempatan, Syafruddin sempat membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI tersebut. Dia mengklaim penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan