Jakarta: Direktur PT Menara Agung Donny Winoto didakwa menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam surat dakwaan, uang tersebut diberikan Donny agar Latif memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa pada KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Diduga Terima Suap Rp3,6 Miliar
Awalnya, perusahaan Donny mengikuti lelang pekerjaan pembangunan di RSUD H. Damanhuri Barabai, pada Maret 2017. Saat itu, Donny berencana menemui Latif.
Latif saat itu menolak bertemu Donny dan meminta Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Fauzan Rifani untuk menemui Donny. Donny dan Fauzan kemudian bertemu di Hotel Madani Barabai pada akhir Maret 2017.
Dalam pertemuan tersebut, Donny menyampaikan kepada Fauzan agar perusahaannya menang dalam lelang proyek pembangunan di RSUD H Damanhuri. Fauzan pun meminta agar Donny menyiapkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada Latif.
Donny keberatan dengan fee 10 persen dan meminta diturunkan menjadi 7,5 persen. Fauzan kemudian menghubungi Latif terkait tawaran dari Donny.
Latif akhirnya sepakat dengan penawaran Donny. Dalam kesepakatan itu, uang tersebut bakal dikirimkan setelah perusahaan Donny menang lelang.
Baca: Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah Diperpanjang
Latif kemudian menginstruksikan agar Fauzan menemui Ketua Pokja Pajarudin. Kepada Pajarudin, Fauzan menyampaikan pesan Latif untuk memenangkan perusahaan Donny.
PT Menara Agung Pusaka pada akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek. "Usai tanda tangan kontrak proyek itu, Fauzan meminta jaminan atas pembayaran fee kepada Donny," lanjut jaksa.
Fauzan kembali menemui Donny di Jakarta pada 30 Mei 2017. Keduanya kemudian mencairkan jatah terkait proyek RSUD H. Damanhuri sebesar Rp1,82 miliar. Rp1,8 miliar akan diberikan untuk Latif dan Rp20,4 juta untuk Fauzan.
Saat proyek berlangsung, Latif meminta agar pekerjaan segera diselesaikan. Ia juga meminta Donny menyerahkan sisa jatah fee yang dijanjikan.
Pada 3 Januari 2018, Fauzan menagih sisa fee untuk Latif. Donny kemudian mentransfer uang sebesar Rp1,82 miliar kepada Fauzan.
"Setelah itu Abdul Latif meminta Fauzan Rifani untuk memasukkan uang fee dari terdakwa ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan," ucap jaksa.
Donny didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Direktur PT Menara Agung Donny Winoto didakwa menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam surat dakwaan, uang tersebut diberikan Donny agar Latif memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa pada KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca:
Bupati Hulu Sungai Tengah Diduga Terima Suap Rp3,6 Miliar
Awalnya, perusahaan Donny mengikuti lelang pekerjaan pembangunan di RSUD H. Damanhuri Barabai, pada Maret 2017. Saat itu, Donny berencana menemui Latif.
Latif saat itu menolak bertemu Donny dan meminta Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Fauzan Rifani untuk menemui Donny. Donny dan Fauzan kemudian bertemu di Hotel Madani Barabai pada akhir Maret 2017.
Dalam pertemuan tersebut, Donny menyampaikan kepada Fauzan agar perusahaannya menang dalam lelang proyek pembangunan di RSUD H Damanhuri. Fauzan pun meminta agar Donny menyiapkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada Latif.
Donny keberatan dengan fee 10 persen dan meminta diturunkan menjadi 7,5 persen. Fauzan kemudian menghubungi Latif terkait tawaran dari Donny.
Latif akhirnya sepakat dengan penawaran Donny. Dalam kesepakatan itu, uang tersebut bakal dikirimkan setelah perusahaan Donny menang lelang.
Baca:
Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah Diperpanjang
Latif kemudian menginstruksikan agar Fauzan menemui Ketua Pokja Pajarudin. Kepada Pajarudin, Fauzan menyampaikan pesan Latif untuk memenangkan perusahaan Donny.
PT Menara Agung Pusaka pada akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek. "Usai tanda tangan kontrak proyek itu, Fauzan meminta jaminan atas pembayaran fee kepada Donny," lanjut jaksa.
Fauzan kembali menemui Donny di Jakarta pada 30 Mei 2017. Keduanya kemudian mencairkan jatah terkait proyek RSUD H. Damanhuri sebesar Rp1,82 miliar. Rp1,8 miliar akan diberikan untuk Latif dan Rp20,4 juta untuk Fauzan.
Saat proyek berlangsung, Latif meminta agar pekerjaan segera diselesaikan. Ia juga meminta Donny menyerahkan sisa jatah fee yang dijanjikan.
Pada 3 Januari 2018, Fauzan menagih sisa fee untuk Latif. Donny kemudian mentransfer uang sebesar Rp1,82 miliar kepada Fauzan.
"Setelah itu Abdul Latif meminta Fauzan Rifani untuk memasukkan uang fee dari terdakwa ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan," ucap jaksa.
Donny didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)