Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (kedua kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (kedua kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.

Bupati Hulu Sungai Tengah Diduga Terima Suap Rp3,6 Miliar

Arga sumantri • 05 Januari 2018 18:58
Jakarta: Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif diduga menerima suap terkait proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanguri. Total fulus yang diduga masuk ke kantongnya mencapai Rp3,6 miliar, atau 7,5 persen dari nilai proyek.
 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan suap itu diterima Latif dari Direktur Utama PT Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan Donny adalah penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
 
"Diduga pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan," beber Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2017.

Menurut dia, KPK mengendus pemberian suap yang dilakukan bertahap sejak September sampai Oktober 2017. Kala itu, realisasi fee proyek diberikan sebesar Rp1,8 miliar. 
 
"Pemberian kedua tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar," ungkap Agus. 
 
Agus menyatakan Donny Winoto juga memberikan komisi kepada pihak lain. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, diduga menerima sebesar fulus Rp35 juta terkait transaksi haram ini.
 
KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar. KPK juga menyita uang Rp65 juta dari brankas di rumah dinas Latif serta Rp35 juta dari tas di ruang kerjanya.
 
Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Mengharap Keadilan
 
Ada empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Abdul Latif, Fauzan Rifani, Donny Winoto, dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit. 
 
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
Sementara itu, Donny Winoto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>