Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief/Medcom.id/Arga Sumantri
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief/Medcom.id/Arga Sumantri

Bupati Hulu Sungai Tengah Mengharap Keadilan

Arga sumantri • 05 Januari 2018 18:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. KPK langsung menahan Abdul Latief.  
 
Abdul Latief keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 WIB, lengkap dengan rompi tahanan KPK.
 
"Semoga ada keadilan," ucap Latief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Januari 2018.

Latief kemudian berlalu menerobos kerumunan media. Ia bergegas menaiki mobil tahanan sembari mengacungkan jempol.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Latief ditahan di rumah tahanan KPK. "Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri.
 
KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Abdul Latief, KPK juga menetapkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani sebagai tersangka. Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit. Ketiganya disangka sebagai penerima suap.
 
Satu tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto. Donny disangkakan sebagai pemberi suap.
 
Abdul Latief, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sedangkan Donny Winoto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>