Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

KPK Ancam Perberat Tuntutan Fredrich

Juven Martua Sitompul • 06 Maret 2018 10:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el, Fredrich Yunadi. Hal itu akan dilakukan jika Fredrich terus berkelit dan tidak bersikap kooperatif dalam sidang.
 
"Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
 
Kendati demikian, Lembaga Antikorupsi menyerahkan sepenuhnya tuntutam berat tersebut kepada jaksa penuntut. Febri yakin jaksa penuntut bisa melihat hal-hal yang dapat memperberat tuntutan terhadap mantan pengacara Setya Novanto tersebut.

"Kalau tidak kooperatif kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat beratnya akan diajukan," ujar dia.
 
(Baca juga: Eksepsi Ditolak, Fredrich Ancam tak Hadiri Sidang)
 
Dia kembali mengingatkan kepada Fredrich jika KPK memiliki kewenangan memperberat tuntutan bila mana terdakwa terus mengelak dari semua sangkaan. Febri mempersilakan Fredrich menghadirkan semua bukti tudingannya kepada KPK dalam persidangan.
 
"Domain KPK adalah berat ringan tuntutan yang akan diajukan. Pasal 21 ini kan maksimal 12 tahun. KPK tentu akan menghitung faktor- faktor yang meringankan atau memberatkan," pungkas Febri. 
 
Sebelumnya, Fredrich mengancam tak akan menghadiri sidang lanjutan kasusnya. Fredrich 'ngambek' lantaran majelis hakim menolak permohonannya untuk membacakan materi praperadilan yang sudah ia cabut. 
 
"Kami tak akan hadiri sidang lagi. Ini hak saya. Meskipun saya dipaksakan hadir, saya tidak akan bicara. Saya tidak akan mendengarkan. Silakan saja," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan