Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi -- MI/ Bary  Fathahilah
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi -- MI/ Bary Fathahilah

Eksepsi Ditolak, Fredrich Ancam tak Hadiri Sidang

Faisal Abdalla • 06 Maret 2018 01:55
Jakarta: Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi mengancam tak akan menghadiri sidang lanjutan kasusnya. Fredrich 'ngambek' lantaran majelis hakim menolak permohonannya untuk membacakan materi praperadilan yang sudah ia cabut. 
 
"Permohonan terdakwa yang meminta untuk menyampaikan materi praperadilan yang telah gugur tak bisa majelis terima, lantaran praktik itu tak pernah ada," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.
 
Fredrich bersikeras permohonan untuk membacakan materi praperadilan di muka persidangan merupakan hak asasinya. Ia mengacu pada pasal 95 ayat (1) dan (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 95 ayat (1) mengatur Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. 
 
Sementara pasal 95 ayat (3) berbunyi Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. 
 
Fredrich merasa majelis hakim memaksakan kehendaknya dengan mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsinya serta menolak permohonannya untuk membacakan materi praperadilan.
 
"Karena itu hak asasi manusia. Pasal 28 a sampai (j) UUD 45, Karena saya tidak mau hak saya diperkosa, Pak," ujar mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto itu.
 
Selain meminta membacakan materi praperadilan, Fredrich juga kembali mempermasalahkan penyidik dan jaksa-jaksa KPK yang ia sebut sebagai mantan polisi yang dipecat. Ia juga meminta Ketua KPK Agus Rahardjo, dihadirkan dalam persidangannya lantaran ia menduga sprindik yang digunakan KPK untuk menjerat dirinya palsu.
 
Meski mendapat banyak protes dari Fredrich, Hakim tetap pada pendiriannya. Hakim tetap memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan ke materi pokok perkara.
 
"Keberatan terdakwa diterima. Namun majelis tetap memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi," tukas Hakim Syaifuddin.
 
Merasa tak digubris majelis hakim, Fredrich justru mengancam tak akan menghadiri persidangan selanjutnya. Ia mengaku tak gentar meski dipaksa sekalipun.
 
"Kami tak akan hadiri sidang lagi. Ini hak saya. Meskipun saya dipaksakan hadir, saya tidak akan bicara. Saya tidak akan mendengarkan. Silakan saja," ujarnya.
 
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan Fredrich segera memasuki materi pokok perkara. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 15 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa KPK. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan