Juru Bicara KPK Febri Diansyah--MI/Rommy Pujianto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah--MI/Rommy Pujianto

KPK Mulai Telusuri Aliran Dana KTP Elektronik

Damar Iradat • 05 September 2017 04:30
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP)-el. Penyidik KPK mulai fokus mendalami transaksi keuangan dari proyek KTP-el.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK terus menggali soal aliran dana itu dari pihak swasta. Penyidik menggunakan pendekatan mengikuti aliran uang dalam kasus tersebut.
 
"Kami menggunakan pendekatan follow the money, yaitu kita lebih melihat saat ini terkait dengan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan kasus KTP-el," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017.

Febri menjelaskan, metode tersebut untuk menelusuri secara terus menerus aliran dana dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Salah satunya memeriksa aset-aset yang terkait dengan proyek tersebut.
 
Komisi antirasuah juga mulai memeriksa sejumlah nama baru dalam kasus yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar itu. Pada Senin, 4 Septmber 2017, KPK memanggil tiga orang saksi yang baru sekali diperiksa, yakni dua orang dari pihak swasta; Franciscus Eduwardus Cintong Tigor Tonggo Tua Simbolon dan Tunggul Baskoro, serta seorang karyawan Perum PNRI Agus Eko Priadi.
 
"Memang kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta, beberapa adalah nama baru," tegasnya.
 
Baca: KPK Gali Keterlibatan Novanto Melalui Agun Gunandjar
 
Febri memastikan, penyidik menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatan Novanto. Sejumlah barang bukti yang disita merupakan hasil penggeledahan di kediamaan mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto di Pulogadung, Jakarta Timur, dan rumah mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana di Grogol, Jakarta Barat.
 
"Dari penggeledahan disita sejumlah barang bukti elektronik, komunikasi-komunikasi yang ada kami dapatkan info yang baru. Jadi kami mulai dapatkan info yang lebih kuat," tandasnya.
 
Dalam kasus ini, Novanto diduga 'bermain' dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun ini. Dia berperan melalui pengusaha bernama Andi Narogong.
 
Atas keterlibatannya, Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan