Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar/MI/Rommy Pujianto
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar/MI/Rommy Pujianto

KPK Gali Keterlibatan Novanto Melalui Agun Gunandjar

Damar Iradat • 31 Agustus 2017 11:04
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR Agun Gunandjar dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bakal menggali keterangan Agun dalam kasus KTP elektronik (KTP-el).
 
"Agun Gunandjar akan diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 31 Agustus 2017.
 
Agun pernah diperiksa untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat di Kemendagri. Ia juga pernah diperiksa untuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto, anak buah Setya Novanto di Partai Golkar itu disebut menerima aliran dana USD1 juta. Namun, dalam beberapa kesempatan, Agun menolak dakwaan tersebut dan mengaku tidak pernah menerima uang haram itu.
 
Sedangkan Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Novanto terlibat melalui Andi Narogong.
 
Ketua Umum Golkar itu diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan