Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: Metrotvnews.com/Surya Perkasa.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: Metrotvnews.com/Surya Perkasa.

SKL BLBI Bank Milik Sjamsul Nursalim Rugikan Negara Rp3,7 Triliun

Surya Perkasa • 25 April 2017 23:45
medcom.id, Jakarta: Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
 
"Diduga telah terjadi kerugian negara sekurangnya Rp3,7 triliun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa 25 April 2017.
 
BDNI merupakan salah satu bank berlikuiditas terganggu karena dampak krisis ekonomi 1998. BDNI mengajukan pinjaman lewat skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun dalam perjalanannya, BDNI menjadi salah satu kreditor yang menunggak. Pada saat yang bersamaan, pemerintah mengeluarkan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang lebih ringan dengan dasar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2002.
 
Berdasarkan Inpres tersebut, bank yang menjadi obligor BLBI bisa dinyatakan lunas hutangnya jika membayar lewat 30 persen uang tunai dan menyerahkan aset senilai 70 persen dari nilai hutang.
 
Baca: Mantan Kepala BPPN Tersangka Korupsi SKL BLBI
 
Syafruddin yang telah menjabat sebagai Ketua BPPN sejak April 2002, mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar SKL BDNI disetujui pada Mei 2002.
 
Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI jadi rekstruturisasi aset sebesar Rp4,8 triliun. Hasil restrukturidasi adalah Rp1,1 triliun dinilai dapat dipenuhi dan ditagihkan ke petani tambak yang memiliki hutan ke BDNI.
 
Namun, hutang senilai Rp3,7 triliun tidak dibahas dalam proses resutrukturisasi. Sehingga ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih.
 
"Pada April 2004 tersangka SAT selaku ketua BPPN mengeluarkan surat pememenuhan kewajiban pemegang saham terhadap Sjamsul Nursalim," terang Basaria.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara atas kebijakan yang dikeluarkan Syafruddin sekurang-sekurangnya merugikan negara hingga Rp3,7 triliun. Syafruddin diduga telah menguntungkam diri atau orang lain atau korporasi dalam kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.
 
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan