Ilustrasi angkutan berbasis online/MI/Adam Dwi
Ilustrasi angkutan berbasis online/MI/Adam Dwi

Grab & Go-Jek Masih Mempelajari Keputusan MA

Ilham wibowo • 23 Agustus 2017 11:10
medcom.id, Jakarta: Perusahaan operator taksi daring masih mempelajari keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Putusan bernomor 37/P/HUM/2017 itu  diumumkan 10 Agustus 2017 di situs resmi MA.
 
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan telah mendengar pencabutan 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Grab belum mengubah mekanisme, khusunya GrabTaxi terkait keputusan MA.  
 
"Kami masih pelajari," tegas Ridzki kepada Metrotvnews.com, Rabu 23 Agustus 2017.

PT Gojek Indonesia juga menyampaikan hal senada. Perusahaan aplikasi transportasi daring itu belum melakukan perubahan apa pun.
 
"Terkait hal ini jika ada informasi yang bisa kami share akan kami kabari,"  kata Humas PT Gojek Indonesia Rindu Ragilia.
 
Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah
 
Putusan MA menganulir 14 pasal dalam beleid taksi online membawa angin segar bagi konsumen dan pengemudi. Putusan MA bakal membuat biaya taksi online kembali murah. Sementara pengemudi tak lagi direpotkan aturan rumit untuk beroperasi.
 
Simpulan itu ditarik setelah Metrotvnews.com membaca pasal per pasal pada PM 26 Tahun 2017 yang dianulir MA dalam putusan bernomor 37/P/HUM/2017. Perkara diputuskan pada 20 Juni 2017 dan diumumkan pada 10 Agustus 2017 di situs resmi MA.
 
Pasal 5 ayat 1e, misalnya. Pasal berbunyi "Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi," ini diminta MA untuk dihapus.
 
MA juga meminta Pasal 19 ayat 2f dicabut. Pasal itu berbunyi; "Penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari gubernur/kepala badan yang ditetapkan dirjen atas nama menteri setelah dilakukan analisis."
 
Artinya, tarif batas bawah Rp3.500 dan atas Rp6.000 di wilayah I (Sumatera, Jawa dan Bali) tak lagi berlaku. Demikian pula untuk tarif batas bawah Rp3.700 dan atas Rp6.500 di wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) juga tidak berlaku.
 
Hal ini diperkuat dengan pencabutan Pasal 20 dan 21. Dua pasal itu mengatur trayek (wilayah operasi) dan kuota taksi online yang diturunkan dalam peraturan kepala daerah.
 
Grab & Go-Jek Masih Mempelajari Keputusan MA
 
Pengemudi taksi online juga tak perlu tergabung dalam badan hukum untuk bisa beroperasi. Ini karena MA juga meminta Kementerian Perhubungan menganulir Pasal 27 huruf a yang menyatakan: memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
 
Secara garis besar, dari 14 pasal yang dianulir MA, sebagian besar menguntungkan pengemudi. Dan pada akhirnya, konsumen juga diuntungkan karena akan memangkas tarif taksi online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan