Hotman Paris Hutapea. Foto: Antara/M. Agung Rajasa
Hotman Paris Hutapea. Foto: Antara/M. Agung Rajasa

Kuasa Hukum: SMS Hary Tanoe Bukan Ancaman

Renatha Swasty • 23 Juni 2017 20:29
medcom.id, Jakarta: Polisi telah menetapkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap penegak hukum. Namun, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum bos MNC Group itu, tak terima pesan singkat yang dikirim Hary masuk dalam ketegori ancaman.
 
Hotman mengutip Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang menjerat kliennya: Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau  menakut-nakuti  yang  ditujukan secara pribadi.
 
"Jadi, Pasal 29 syaratnya harus ada ancaman yang ditujukan secara tegas kepada seseorang. Hary tak melakukan itu," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Juni 2017.

Hotman kemudian mengambil amsal, "Si Poltak mengirimkan SMS ke si Rudi yang berisi 'Apabila Rudi tidak membayar utang, maka rumah Rudi akan dibakar.'"
 
"Inilah contoh ancaman yang dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE," kata dia menegaskan.
 
Hotman menyatakan pesan singkat yang dikirim Hary kepada Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, bersifat umum dan berkategori idealis.
 
"Hary dalam SMS-nya tak pernah menyebut Jaksa Yulianto sebagai 'yang salah'. Dan tak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih'," kata dia.
 
Menurut Hotman, pesan pendek ketua umum Partai Perindo itu tak lebih sebagai imbauan. "Bahasa idealisme dari seorang politikus. Semua Presiden Indonesia saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu."
 
Hotman yakin ada motif politik dalam penetapan tersangka kliennya.
 
Pesan pendek Hary kepada Yulianto:

Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menyatakan status Hary sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
 
"Iya, (akan diperiksa sebagai tersangka) habis Lebaran. Awal Juli ini. Sudah ada rencana," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, siang tadi.
 
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membenarkan. Menurutnya, surat panggilan sudah dikirim sejak Kamis 22 Juni. "4 Juli (dipanggil)," ujar dia.
 
Baca: Hary Tanoe Diperiksa sebagai Tersangka usai Lebaran
 
Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe karena menerima SMS 'kaleng'. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus Mobile-8.
 
Hary dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto berani melapor karena mengklaim memiliki bukti cukup.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan