medcom.id, Jakarta: Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) bakal diperiksa sebagai tersangka usai Lebaran. Kepastian itu dilontarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto.
"Iya, habis Lebaran. Awal Juli ini. Sudah ada rencana," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2017.
Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya menyatakan Hary Tanoe sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman via pesan singkat terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Namun, polisi tak langsung menegaskan status itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menyebut, status tersangka Hary dikeluarkan sejak 15 Juni 2017. Itu tertera pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya dari polisi.
"Iya, SPDP diterbitkan sebagai tersangka," kata Rikwanto.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membenarkan. Menurutnya, surat panggilan sudah dikirim sejak Kamis 22 Juni. "4 Juli (dipanggil)," ujar dia.
Baca: Hari Tanoe Bantah Mengancam Jaksa Lewat SMS
Hary Tanoe membantah mengirimkan ancaman kepada Yulianto. Hary juga membantah terlibat urusan dalam kasus dugaan korupsi Mobile-8.
"Ini bermula dari kasus Mobile-8 yang tentunya tidak ada kaitannya dengan saya," kata Hary usai menjalani pemeriksaan di Kantor Dittipid Siber, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2017.
Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe karena menerima SMS 'kaleng'. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus Mobile-8.
Hary dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto berani melapor karena mengklaim memiliki bukti cukup.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K5jav0N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) bakal diperiksa sebagai tersangka usai Lebaran. Kepastian itu dilontarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto.
"Iya, habis Lebaran. Awal Juli ini. Sudah ada rencana," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2017.
Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya menyatakan Hary Tanoe sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman via pesan singkat terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Namun, polisi tak langsung menegaskan status itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menyebut, status tersangka Hary dikeluarkan sejak 15 Juni 2017. Itu tertera pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya dari polisi.
"Iya, SPDP diterbitkan sebagai tersangka," kata Rikwanto.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membenarkan. Menurutnya, surat panggilan sudah dikirim sejak Kamis 22 Juni. "4 Juli (dipanggil)," ujar dia.
Baca: Hari Tanoe Bantah Mengancam Jaksa Lewat SMS
Hary Tanoe membantah mengirimkan ancaman kepada Yulianto. Hary juga membantah terlibat urusan dalam kasus dugaan
korupsi Mobile-8.
"Ini bermula dari kasus Mobile-8 yang tentunya tidak ada kaitannya dengan saya," kata Hary usai menjalani pemeriksaan di Kantor Dittipid Siber, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2017.
Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe karena menerima SMS 'kaleng'. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus Mobile-8.
Hary dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto berani melapor karena mengklaim memiliki bukti cukup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)