medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengabulan grasi Antasari murni karena rasa kemanusiaan.
"Itu murni kepada rasa kemanusiaan. Bahwa proses itu (grasi) menurut pandangan presiden wajar diberikan grasi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Baca: Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar
Kalla menjelaskan, Antasari sudah mengajukan grasi sejak lama. Pemerintah sadar dengan lamanya waktu yang telah dilalui Antasari sembari menunggu jawaban terhadap permohonannya.
Pemerintah, kata Kalla, harus menunggu pertimbangan dari Mahkamah Agung sebelum memberikan grasi. Setelah pertimbangan dari MA keluar, Presiden Jokowi memutuskan mengabulkan grasi Antasari. "Karena selalu butuh pertimbangan Mahkamah Agung dan lainnya," kata dia.
Antasari pernah mengajukan grasi pada Juli 2015. Namun, permohonannya ditolak karena tak memenuhi syarat formal seperti yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
UU Grasi menyatakan grasi diajukan paling lambat satu tahun sejak keputusan berkekuatan hukum tetap. Perkara Antasari diputus 2012 dan dia baru mengajukan grasi pada 2015
Pertengahan 2016, Antasari kembali mengajukan grasi seiring keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan grasi merupakan hak prerogatif presiden dan pengajuannya tak dibatasi waktu.
Dengan dikabulkannya grasi, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara penuh dan tak perlu lagi rutin melapor ke LP.
Presiden Joko Widodo menerima grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Januari.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengabulan grasi Antasari murni karena rasa kemanusiaan.
"Itu murni kepada rasa kemanusiaan. Bahwa proses itu (grasi) menurut pandangan presiden wajar diberikan grasi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Baca: Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar
Kalla menjelaskan, Antasari sudah mengajukan grasi sejak lama. Pemerintah sadar dengan lamanya waktu yang telah dilalui Antasari sembari menunggu jawaban terhadap permohonannya.
Pemerintah, kata Kalla, harus menunggu pertimbangan dari Mahkamah Agung sebelum memberikan grasi. Setelah pertimbangan dari MA keluar, Presiden Jokowi memutuskan mengabulkan grasi Antasari. "Karena selalu butuh pertimbangan Mahkamah Agung dan lainnya," kata dia.
Antasari pernah mengajukan grasi pada Juli 2015. Namun, permohonannya ditolak karena tak memenuhi syarat formal seperti yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
UU Grasi menyatakan grasi diajukan paling lambat satu tahun sejak keputusan berkekuatan hukum tetap. Perkara Antasari diputus 2012 dan dia baru mengajukan grasi pada 2015
Pertengahan 2016, Antasari kembali mengajukan grasi seiring keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan grasi merupakan hak prerogatif presiden dan pengajuannya tak dibatasi waktu.
Dengan dikabulkannya grasi, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara penuh dan tak perlu lagi rutin melapor ke LP.
Presiden Joko Widodo menerima grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)