Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KY Jamin Seleksi Calon Hakim Ad hoc HAM Rampung Sebelum Kasasi Kasus Paniai

Indriyani Astuti • 03 Januari 2023 13:28
Jakarta: Seleksi calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) masih berproses. Komisi Yudisial (KY) memastikan tahapan seleksi tidak akan berbenturan dengan jadwal persidangan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua.
 
"KY akan berupaya untuk menyesuaikan proses seleksi agar tidak mengganggu upaya hukum, tanpa juga mengabaikan kualitas dari proses seleksi itu sendiri," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting, saat dihubungi, Selasa, 3 Januari 2023.
 
Pada kasus pelanggaran HAM Paniai, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan bebas hakim Pengadilan Negeri Makassar kepada terdakwa tunggal Mayor (Purn) Infrantri Isak Sattu. Penyelesaian kasasi di tingkat banding, umumnnya paling lambat 3 bulan atau 90 hari. 

"Terkait dengan upaya hukum Kasasi yang sedang diajukan, KY meyakini proses seleksi bisa bertepatan dengan saat persidangan Kasasi mulai digelar," ujar Miko.
 
Miko menjelaskan proses seleksi hakim ad hoc HAM saat ini sedang memasuki tahap klarifikasi rekam jejak terhadap para calon. Tahapan tersebut cukup krusial. Pasalnya, dari hasil seleksi, KY ingin mendapatkan calon yang berintegritas dan kapabel.
 

Baca: MA Akui Tidak Antisipasi Kasus Pelanggaran HAM Masuk Pengadilan


Miko menjelaskan proses seleksi rekam jejak terhadap calon hakim ad hoc HAM hampir sama dengan hakim ad hoc tindak pidana korupsi atau hubungan industrial. Sebab, sama-sama memerlukan karakteristik keahlian dan kompetensi spesifik. 
 
Hanya saja, hakim ad hoc HAM perlu mempunyai pengusaan terhadap isu-isu HAM. Basis lain yang perlu ditelusuri yaitu terkait integritas calon.
 
"Dalam hal ini penguasaan terhadap isu hak asasi manusia, lebih spesifik lagi isu hukum pidana internasional dan hak asasi manusia," ucap Miko. 
 
Isak merupakan terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat peristiwa pelanggaran HAM di Paniai, Papua. Majelis menyatakan Isak bebas dari dakwaan. 
 
Sementara itu, dua hakim anggota yakni hakim anggota Abdul Rahman Karim dan Sofi Rahma Dewi menyatakan beda pendapat pada terhadap putusan bebas Isak. Mereka berkeyakinan unsur komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam dakwaan Isak terbukti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan