Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dok Medcom.id
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dok Medcom.id

MA Akui Tidak Antisipasi Kasus Pelanggaran HAM Masuk Pengadilan

Indriyani Astuti • 03 Januari 2023 13:04
Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengakui lembaganya tidak mengantisipasi akan ada perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk ke badan peradilan. Itu kenapa seleksi hakim ad hoc HAM pada pengadilan tingkat pertama saat kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua, mengalami keterlambatan.
 
"Sejak selesai (kasus) HAM di Timor Timur rasanya enggak ada lagi perkara HAM yang masuk ke pengadilan ini. Hakim ad hoc HAM jadi tidak ada di peradilan ini. Kami tidak tahu kalau perkara itu segera masuk ke badan peradilan," terang Syarifuddin saat refleksi akhir tahun MA, yang digelar daring, Selasa, 3 Januari 2023.
 
Setelah mengetahui kejaksaan melimpahkan perkara pelanggaran HAM peristiwa pembantaian di Paniai ke pengadilan, MA baru merekrut hakim HAM ad hoc untuk tingkat pertama dan banding. Pelanggaran HAM di Paniai terjadi pada 2014, namun kasus tersebut baru disidangkan pada September 2022 dan diputus pada Kamis, 12 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Makssar.

"Begitu tahu itu (perkara Paniai) masuk, segera bentuk hakim ad hoc. Memang ketika masuk agak sedikit menunggu, terbentuknya hakim HAM ini. Kira-kira satu bulan," tutur dia.
 

Baca: Rekomendasi Tim PPHAM Harus Berujung pada Permintaan Maaf Negara


Majelis pengadilan HAM ad hoc kasus Paniai memutus bebas terdakwa tunggal Mayor (Purn) Infrantri Isak Sattu yang merupakan perwira penghubung. Jaksa telah menyerahkan berkas pengajuan kasasi atas putusan bebas tersebut.
 
Sementara itu, proses rekrutmen hakim ad hoc HAM saat ini masih berproses di Komisi Yudisial (KY). Syarifuddin menjelaskan surat keputusan (SK) pengangkatan hakim ad hoc HAM untuk pengadilan tingkat pertama dan banding yang diangkat saat menyidangkan kasus Paniai, berlaku hingga lima tahun. Para hakim itu, terang Syariffudin, siap mengadili perkara kasus HAM yang akan masuk.
 
"Tingkat kasasi masih dalam proses tingkat pertama dan banding SK-nya sudah keluar berlaku selama 5 tahun ke depan. Kalau masih ada lagi, mereka bertugas lagi. Kalau ndak ada, ya tidak bertugas," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan