Jakarta: Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro. Dia diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp20,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp20.832.107.126," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Harta Teddy akan disita untuk memenuhi hukuman tersebut. Bila tak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana penjara.
"Bila tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," jelas Eko.
Teddy divonis 12 tahun penjara serta denda pidana Rp1 miliar subsider satu tahun bui. Direktur PT Rimo International Lestari itu terbukti melakukan korupsi di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019 yang telah merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan almarhum Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Hanson International Tbk sekaligus kakak kandung Teddy, Benny Tjokrosaputro.
Teddy dinilai terbukti melakukan pengaturan saham bersama Benny dan afiliasinya. Saham-saham milik Teddy dan Benny diupayakan dibeli oleh ASABRI.
"Oleh karenanya pembelian saham-saham tidak dilakukan melalui proses analisis fundamental dan teknikal oleh bagian investasi PT ASABRI," ujar hakim.
Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Teddy juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dieroleh dari pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Pada perkara TPPU, Teddy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada persidangan ini, Teddy mengikuti pembacaan amar putusan melalui virtual. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) lantaran baru sembuh dari sakit.
Jakarta: Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa
kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro. Dia diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp20,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp20.832.107.126," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Harta Teddy akan
disita untuk memenuhi hukuman tersebut. Bila tak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana penjara.
"Bila tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," jelas Eko.
Teddy
divonis 12 tahun penjara serta denda pidana Rp1 miliar subsider satu tahun bui. Direktur PT Rimo International Lestari itu terbukti melakukan korupsi di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019 yang telah merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan almarhum Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Hanson International Tbk sekaligus kakak kandung Teddy, Benny Tjokrosaputro.
Teddy dinilai terbukti melakukan pengaturan saham bersama Benny dan afiliasinya. Saham-saham milik Teddy dan Benny diupayakan dibeli oleh ASABRI.
"Oleh karenanya pembelian saham-saham tidak dilakukan melalui proses analisis fundamental dan teknikal oleh bagian investasi PT ASABRI," ujar hakim.
Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Teddy juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dieroleh dari pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Pada perkara TPPU, Teddy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada persidangan ini, Teddy mengikuti pembacaan amar putusan melalui virtual. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) lantaran baru sembuh dari sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)