Jakarta: Pemufakatan atas terbitnya perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit/crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melawan hukum disebut berdampak luas. Salah satunya, membuat harga minyak goreng (migor) di dalam negeri mahal.
"Telah memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kelangkaan dan tingginya harga migor membuat perkonomian masyarakat terbebani. Termasuk, perusahaan yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.
Jaksa mengatakan berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp12.312.053.298.925.
"Jumlah itu terdiri dari kerugian ekonomi yang ditanggung oleh dunia usaha dan rumah tangga," ujar jaksa.
Kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986. Kemudian, Kerugian dunia usaha sebesar Rp10.960.141.557.673.
Perbuatan itu dilakukan eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Kelima orang tersebut merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Kelimanya didakwa melakukan pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Pemufakatan atas terbitnya perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit/
crude palm oil (CPO) oleh
Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melawan hukum disebut berdampak luas. Salah satunya, membuat harga
minyak goreng (migor) di dalam negeri mahal.
"Telah memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kelangkaan dan tingginya harga migor membuat perkonomian masyarakat terbebani. Termasuk, perusahaan yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.
Jaksa mengatakan berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat
Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp12.312.053.298.925.
"Jumlah itu terdiri dari kerugian ekonomi yang ditanggung oleh dunia usaha dan rumah tangga," ujar jaksa.
Kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986. Kemudian, Kerugian dunia usaha sebesar Rp10.960.141.557.673.
Perbuatan itu dilakukan eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Kelima orang tersebut merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Kelimanya didakwa melakukan pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)