Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Bupati Nonaktif Koltim Andi Merya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 05 Desember 2022 23:36
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus dugaan suap dalam pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
 
"Pidana badan tiga tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
 
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. Andi wajib membayar denda dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Andi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ke satu. Tidak ada pidana pengganti yang dibebankan kepada Andi dalam kasus ini.
 
Hakim juga memerintahkan sebagian barang bukti digunakan lagi oleh KPK untuk membuktikan terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Sisanya dinyatakan dirampas untuk negara.
 
"Membebankan biaya perkara Rp7.500," ucap Ali.
 

Baca Juga: KPK Tunggu Laporan Jaksa untuk Kembangkan Kasus Suap di Unila


Menanggapi persidangan jaksa memilih untuk mengambil opsi pikir-pikir. Kubu Andi juga mengambil pilihan serupa.
 
Hakim mengabulkan permintaan itu. Kedua kubu diminta menentukan sikap dalam waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan