Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praperadilan yang diajukan Mardani Maming berbeda dengan materi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Praperadilan tidak mengincar pokok perkara dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
"Kita tahu di peraturan Mahkamah Agung praperadilan itu menguji syarat formil, jadi bukan materiil," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
Ali mengatakan praperadilan merupakan upaya untuk menguji keabsahan tindakan hukum KPK. Sementara itu, proses menguji pokok perkara tetap harus dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Sehingga di praperadilan itu bukan ajang untuk membuktikan pokok perkara atau materiil dari perkara itu. Tapi, bagaimana kemudian sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan seseorang sebagai tersangka," ujar Ali.
KPK yakin bakal memenangkan praperadilan tersebut. Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam perkara ini diyakini tidak menyalahi aturan.
Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Selain Mardani, adiknya Rois Sunandar juga mendapat perlakuan serupa.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan
praperadilan yang diajukan Mardani Maming berbeda dengan materi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Praperadilan tidak mengincar pokok perkara dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
"Kita tahu di peraturan Mahkamah Agung praperadilan itu menguji syarat
formil, jadi bukan materiil," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
Ali mengatakan praperadilan merupakan upaya untuk menguji keabsahan tindakan hukum KPK. Sementara itu, proses menguji pokok perkara tetap harus dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Sehingga di praperadilan itu bukan ajang untuk membuktikan pokok
perkara atau materiil dari perkara itu. Tapi, bagaimana kemudian sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan seseorang sebagai tersangka," ujar Ali.
KPK yakin bakal memenangkan praperadilan tersebut. Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam perkara ini diyakini tidak menyalahi aturan.
Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Selain Mardani, adiknya Rois Sunandar juga mendapat perlakuan serupa.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)