Para alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 memamerkan ijazahnya yang sama persis dengan ijazah Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Para alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 memamerkan ijazahnya yang sama persis dengan ijazah Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Gugatan Dicabut, Penggugat Dinilai Tak Punya Bukti Kuat Ijazah Jokowi Palsu

Whisnu Mardiansyah • 30 Oktober 2022 19:25
Jakarta: Penggugat ijazah palsu Jokowi mencabut gugatannya dengan alasan karena penggugat ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Alasan lainnya, penggugat meresa tidak akan menang karena lawannya adalah penguasa.
 
"Tentu ini alasan yang mengada-ada, karena penahanan atas kasus lain, tidak ada hubungannya dengan gugatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Minggu, 30 Oktober 2022.
 
Menurut Teddy, isu liar ijazah palsu ini sudah kadung merugikan Jokowi. Dengan menarik gugatan, mereka seolah cuci tangan dengan isu yang sudah kadung menjadi isu publik. 

"Isu sudah terlanjur digunakan untuk menyerang Jokowi, Jokowi terzolimi atas kasus ini, anehnya kini mereka mem-framing seolah-olah terzalimi," ujar Teddy.
 
Dengan dicabutnya gugatan ini, maka isu dugaan ijazah palsu Jokowi akan terus dijadikan senjata untuk menyerang Presiden. Padahal, dengan adanya putusan di pengadilan, isu ini bisa dihentikan karena memiliki kekuatan hukum yang tetap.
 
Baca: Ini Penyebab Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap

"Saya dari awal yakin bahwa penggugat sama sekali tidak memiliki bukti kuat, karena ijazah Jokowi sudah di verifikasi oleh KPU di 2 kali Pemilu dan di 3 kali Pilkada. Semuanya lolos, artinya keabsahannya diakui," tegas Teddy.
 
"Kalau gugatan tidak dicabut, maka isu ijazah palsu akan berhenti karena tidak memiliki bukti. Tapi dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka isu ini akan bisa digunakan lagi oleh para pihak yang ingin membuat kegaduhan di negeri ini," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022.
 
Gugatan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara tersebut, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
 
Disebutkan dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan