Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona

Ini Penyebab Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 13 Oktober 2022 18:12
Jakarta: Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Namun, dia diringkus bukan karena gugatannya terhadap Kepala Negara.
 
"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama, (itu) informasi dari direktur tindak pidana siber," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Namun, tidak dibeberkan ujaran kebencian dan penistaan agama apa yang dilakukan Bambang. Dedi mengatakan informasi lengkap akan disampaikan lewat konferensi pers oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis malam, 13 Oktober 2022.

"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag yang rilis sama Dir Siber," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Penangkapan Bambang Tri Mulyono mulanya diketahui dari informasi yang beredar di pesan WhatsApp awak media. Dari informasi itu Bambang disebut ditangkap di Hotel Sofian Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.44 WIB, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
"Mohon doa dan dukungannya. Kuasa Hukum Penggugat Ahmad Khozinudin, S.H," demikian isi informasi tersebut.
 

Baca: Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022.
 
Gugatan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara tersebut, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
 
Disebutkan dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan