Putuskan jadi Kuasa Hukum, Rasamala Pelajari Pengakuan Ferdy Sambo
Candra Yuri Nuralam • 29 September 2022 04:03
Jakarta: Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang memutuskan untuk menjadi kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Rasamala langsung menancap gas mempelajari pengakuan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kami terus mempelajari BAP (berita acara pemeriksaan) klien kami," kata Rasamala di Hotel Erien, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
Rasamala juga mengatakan bakal mempelajari proses pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pendalaman dibutuhkan untuk melihat semua peluang yang ada dalam kasus ini.
"Keyakinan kami penanganan kasus ini akan berposes dengan transparan," ujar Rasamala.
Rasamala menegaskan bakal menjunjung tinggi etika advokat selama membela Sambo. Dia berharap persidangan Sambo nanti diputus sesuai fakta persidangan.
"Kami berharap keputusannya kelak dapat memberikan keadilan sesuai dengan perbuatan yang seluruh fakta-faktanya akan diungkap di persidangan," ucap Rasamala.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sudah lengkap. Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Fadil menjelaskan awalnya penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kelima tersangka kepada Kejagung. Namun, berkas perkara itu dikembalikan dan penyidik diminta memperbaiki sesuai petunjuk jaksa penyelidik.
Setelah diperbaiki, lanjut dia, Bareskrim mengirim kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung. Jaksa kemudian memeriksa kembali kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersebut.
Jakarta: Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang memutuskan untuk menjadi kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Rasamala langsung menancap gas mempelajari pengakuan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kami terus mempelajari BAP (berita acara pemeriksaan) klien kami," kata Rasamala di Hotel Erien, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
Rasamala juga mengatakan bakal mempelajari proses pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pendalaman dibutuhkan untuk melihat semua peluang yang ada dalam kasus ini.
"Keyakinan kami penanganan kasus ini akan berposes dengan transparan," ujar Rasamala.
Rasamala menegaskan bakal menjunjung tinggi etika advokat selama membela Sambo. Dia berharap persidangan Sambo nanti diputus sesuai fakta persidangan.
"Kami berharap keputusannya kelak dapat memberikan keadilan sesuai dengan perbuatan yang seluruh fakta-faktanya akan diungkap di persidangan," ucap Rasamala.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sudah lengkap. Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Fadil menjelaskan awalnya penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kelima tersangka kepada Kejagung. Namun, berkas perkara itu dikembalikan dan penyidik diminta memperbaiki sesuai petunjuk jaksa penyelidik.
Setelah diperbaiki, lanjut dia, Bareskrim mengirim kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung. Jaksa kemudian memeriksa kembali kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)