Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menyentil terdakwa Putri Candrawathi yang berani membeberkan soal pelecehan seksual tapi malu mengungkap luka lebam ke suaminya, Ferdy Sambo. Luka itu diklaim akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya tidak mau ulik jauh terkait kejadian (pelecehan seksual) di Magelang. Pada intinya, korban (Brigadir J) melakukan sesuatu tindakan pelecehan dan kekerasan. Saat itu juga saudari mengalami kekerasan oleh Yosua berdasarkan cerita saudara, saudari jatuh. Jatuh di kasur atau di lantai?," tanya jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
"Pertama kali saya dijatuhkan di kasur. Kedua di kasur. Ketiga di lantai," ucap Putri Candrawathi.
"Ketika saya berdiri saat itu, lebam ada di bagian paha kiri," tambah Putri.
Jaksa menanyakan apakah lebam itu diperlihatkan ke Ferdy Sambo. Putri Candrawathi mengaku tidak memberi tahu suaminya itu karena malu.
"Apa lebam itu dilihatkan ke suami?," tanya jaksa.
"Tidak," ujar Putri Candrawathi.
"Kenapa?," tanya jaksa.
"Saya malu," ucap Putri Candrawathi.
"Malu? Tapi menceritakan (pelecehan) tidak (malu). Cukup majelis," ujar jaksa menutup pertanyaan.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menyentil terdakwa
Putri Candrawathi yang berani membeberkan soal pelecehan seksual tapi malu mengungkap luka lebam ke suaminya, Ferdy Sambo. Luka itu diklaim akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
"Saya tidak mau ulik jauh terkait kejadian (pelecehan seksual) di Magelang. Pada intinya, korban (Brigadir J) melakukan sesuatu tindakan pelecehan dan kekerasan. Saat itu juga saudari mengalami kekerasan oleh Yosua berdasarkan cerita saudara, saudari jatuh. Jatuh di kasur atau di lantai?," tanya jaksa saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
"Pertama kali saya dijatuhkan di kasur. Kedua di kasur. Ketiga di lantai," ucap Putri Candrawathi.
"Ketika saya berdiri saat itu, lebam ada di bagian paha kiri," tambah Putri.
Jaksa menanyakan apakah lebam itu diperlihatkan ke
Ferdy Sambo. Putri Candrawathi mengaku tidak memberi tahu suaminya itu karena malu.
"Apa lebam itu dilihatkan ke suami?," tanya jaksa.
"Tidak," ujar Putri Candrawathi.
"Kenapa?," tanya jaksa.
"Saya malu," ucap Putri Candrawathi.
"Malu? Tapi menceritakan (pelecehan) tidak (malu). Cukup majelis," ujar jaksa menutup pertanyaan.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)