Putri Candrawathi saat rekonstruksi/MI/Susanto
Putri Candrawathi saat rekonstruksi/MI/Susanto

Hakim Soroti Keberadaan Putri Candrawathi Saat Penembakan Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 11 Januari 2023 15:41
Jakarta: Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mencecar terdakwa Putri Candrawathi mengenai keberadaannya saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 8 Juli 2022. Putri Candrawathi mengaku tidur dan kaget mendengar suara letusan senjata api.
 
"Waktu itu saya sedang tiduran di atas kasur di kamar. Terus keluar letusan saya kaget, saya tutup telinga, saya menangis ini ada apa," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
 
"Kamu tidak keluar? (Tidak bertanya) ada apa pak?" tanya Hakim Morgan

"Saya takut yang mulia sejak kejadian tanggal 7 saya ketakutan," ucap Putri kembali.
 
Kejadian tanggal 7 Juli 2022 yang dimaksud Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J. Peristiwa itu terjadi di Magelang.
 

Baca: Curhat Putri Candrawathi, Dilecehkan Tapi Malah jadi Tersangka


Putri Candrawathi mengatakan suaminya, Ferdy Sambo, sempat masuk ke kamarnya usai bunyi letusan senjata tersebut. Hakim mencecar karena merasa heran dengan pasifnya Putri saat mendengar suara tembakan.
 
"Terus ada enggak kamu tanya suami mu ada apa di luar, itu manusiawi loh pertanyaan saya itu?" tanya Hakim Morgan.
 
"Saya lupa, saya lupa apa yang saya katakan," kata Putri Candrawathi.
 
"Karena kalau Pak Hakim mendengar mercon saja apa itu apa itu, itu normal saja reflek itu sebenarnya," cecar Hakim Morgan.
 
"Karena saya bingung saat itu, shock juga," ujar Putri Candrawathi
 
Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui bunyi tembakan itu membuat Brigadir J tewas. Dia mengaku tidak melihat darah bahkan jasad Brigadir J karena dipeluk Ferdy Sambo untuk keluar kamar.
 
Hakim Morgan merasa jika keterangan Putri yang tak melihat jasad Brigadir J hanya lantaran ditutup dalam pelukan Ferdy Sambo tidak masuk akal. Namun, Putri tetap menyatakan tak melihat hingga dirinya pulang kembali ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
 
"Jadi kamu nunduk atau memejamkan mata?" tanya Hakim Morgan.
 
"Tidak, suami saya mengarahkan kepala saya menuju ke dadanya," ucap Putri Candrawathi.
 
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan