Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)

Curhat Putri Candrawathi, Dilecehkan Tapi Malah jadi Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 11 Januari 2023 14:47
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi mencurahkan isi hati terkait pelecehan seksual yang diklaim dialaminya terungkap luas. Setelah peristiwa itu diungkapknya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
 
Awalnya Putri Candrawathi menjelaskan dihubungi suaminya Ferdy Sambo yang sudah ditahan di Mako Brimob. Eks Kadiv Propam Polri itu meminta Putri Candrawathi menjelaskan soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 7 Juli 2022.
 
"Waktu itu saya sebenarnya tidak mau karena saya malu, tapi suami saya meminta. Dan mengatakan bahwa 'Dek kamu harus bersaksi'. Waktu saya masih menjadi saksi 'kamu harus menjadi saksi, tapi yang terjadi di tanggal 7 Juli saat itu'," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.

Putri Candrawathi diminta bersaksi saat Ferdy Sambo masih ditahan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ketika kasus itu bergulir, Putri Candrawathi muncul ke publik dan membeberkan soal pelecehan seksual.
 

Baca: Lulusan Kedokteran Tapi Putri Candrawathi Tak Visum, Hakim Bertanya-tanya


Namun, Putri Candrawathi mengeluhkan tak lama setelah mengakui pelecehan seksual itu, ia ditetapkan sebagai tersangka. Dia merasa malu.
 
"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka. Padahal saat itu saya sangat malu sekali tapi saya sebenarnya tidak ingin peristiwa ini diketahui banyak orang. Saya malu," kata Putri Candrawathi sambil menangis.
 
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan